Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Berpotensi Rugi Rp8,66 Miliar

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Bea Cukai memperlihatkan barang bukti 8,96 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026). (Sumber: Ditjen Bea Cukai Kemenkeu )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut ditemukan dalam dua kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera.

"Dalam hal ini, yang berhasil kita cegah pada kemarin yaitu kurang lebih berjumlah 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai yang dimuat di dalam dua kontainer," kata Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut Djaka, dua kontainer tersebut awalnya diberitahukan berisi pipa dan baja ringan. Petugas kemudian melakukan pemindaian menggunakan x-ray setelah mengidentifikasi adanya kejanggalan pada muatan.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Harley-Davidson Bekas dan 20 Rangka Motor

Hasil analisis citra x-ray menunjukkan pola muatan yang mengindikasikan adanya rokok di dalam kontainer.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik pada 10 Agustus 2026. Hasilnya, ditemukan rokok SKM tanpa pita cukai atau rokok polos.

Berdasarkan penelusuran, rokok ilegal tersebut dikirim dari Jawa Timur menggunakan kereta kargo menuju Pelabuhan Tanjung Priok. 

Selanjutnya, barang tersebut direncanakan dikirim ke wilayah Sumatera melalui jalur laut.

Djaka menyebut total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp13,30 miliar.

Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp8,66 miliar.

Baca Juga: Pajak Rumah Kontrakan Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Ketentuannya

Potensi kerugian tersebut berasal dari beberapa komponen penerimaan negara, yakni potensi penerimaan cukai Rp6,68 miliar; pajak rokok Rp668 juta; dan PPN hasil tembakau Rp1,31 miliar.

"Ini adalah merupakan buah hasil dari informasi maupun kolaborasi yang dilakukan bersama-sama sehingga kita bisa melakukan pencegahan ini," ujarnya.

Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman jutaan batang rokok ilegal tersebut.

Djaka mengatakan penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri.

Ia berharap pengungkapan tidak berhenti pada penyitaan barang dan sarana pengangkutan, tetapi dapat mengarah kepada pihak yang memproduksi maupun memiliki rokok ilegal tersebut.

"Mudah-mudahan kita bisa dalam rangka penyelidikan lanjutan sampai siapa sebenarnya yang memiliki ataupun yang memproduksi rokok ilegal ini," kata Djaka.

Baca Juga: Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR | JMP

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • rokok ilegal
  • penyelundupan rokok
  • pita cukai
  • dirjen bea cukai kemenkeu
  • bea cukai
  • Sigaret Kretek Mesin
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
10 Mal Terbesar di Dunia, Asia Tenggara Terbanyak?
• 1 jam lalu
0
thumb
Populer: Destry Calon Tunggal Gubernur BI; Istiqlal Kelola Dana di Pasar Modal
• 20 jam lalu
0
thumb
Tampil di Tiga Ajang Balap, Toyota Gazoo Kunci Gelar Rally 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Gempa M 7,4 Mengguncang Kolombia, Korban Tewas Dilaporkan Sedikitnya 111 Orang
• 16 jam lalu
0
thumb
Resep Ayam Kecap Rumahan yang Lezat dan Mudah Dibuat
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.