Pakar Singgung Perang Hoaks Jangan Bikin Masyarakat Takut Bikin Satire

katadata.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Upaya memberantas hoaks dan disinformasi di ruang digital dinilai tidak boleh berujung pada kriminalisasi terhadap ekspresi berupa satire, meme, parodi, maupun kritik. Pakar bidang teknologi informasi dan digital sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan di era digital, humor dan satire adalah bagian dari bahasa komunikasi publik.

Hal ini disampaikannya untuk merespons kasus Khariq Anhar yang dituntut enam bulan penjara terkait unggahan dengan teknik timpa teks yang disebut sebagai bentuk ekspresi satir. Khariq adalah mahasiswa Universitas Riau (Unri). 

Khariq didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) atau (2) juncto Pasal 32 ayat (1) atau (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Secara teknis, timpa teks memang mengubah tampilan atau konteks suatu gambar. Tetapi tidak setiap perubahan otomatis merupakan tindak pidana manipulasi informasi elektronik,” ujar Heru kepada Katadata.co.id, Selasa (11/8).

Ia mengatakan, penegak hukum harus mampu membedakan konten yang sengaja dibuat untuk menipu publik dengan ekspresi yang memang dimaksudkan sebagai humor atau kritik.

Heru mengatakan perubahan atau penyuntingan terhadap sebuah gambar tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kita tentu harus melawan disinformasi, tetapi jangan sampai perang melawan hoaks justru membuat masyarakat takut membuat meme, satire, atau kritik,” kata Heru kepada Katadata.co.id, Selasa (11/8).

 

Menurutnya, Pasal 35 UU ITE mensyaratkan adanya unsur manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah sebagai data yang autentik.

Karena itu, Heru menilai penerapan pasal tersebut perlu mempertimbangkan sejumlah aspek. Hal ini mulai dari niat pembuat konten, konteks, bentuk konten hingga dampaknya.

“Jika sejak awal jelas merupakan satire, meme, atau ekspresi opini, unsur yang dianggap sebagai data autentik harus dibuktikan secara hati-hati,” katanya.

Jangan Sampai Ada Chilling Effect

Heru mengingatkan penegakan hukum yang terlalu luas terhadap konten digital berpotensi menimbulkan efek gentar atau chilling effect bagi pengguna media sosial.

Pengguna dapat menjadi takut membuat meme, mengubah gambar, membuat parodi atau menyampaikan kritik karena khawatir kontennya ditafsirkan sebagai manipulasi informasi elektronik.

Jika itu terjadi maka kasus Khariq bisa menjadi preseden berbahaya bagi pengguna media sosial. “Potensinya ada (preseden buruk) jika penegakan hukum ke depan tidak membedakan secara jelas antara disinformasi yang memang dimaksudkan untuk menipu dengan satire, meme, parodi, atau kritik,” katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut justru dapat kontraproduktif terhadap upaya menciptakan ruang digital yang sehat. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai batas antara ekspresi yang dilindungi dan konten yang memang sengaja dibuat untuk menyesatkan publik.

Lebih lanjut, Heru menilai UU ITE perlu memberikan penegasan yang lebih jelas mengenai posisi satire, parodi, meme dan humor politik. Menurutnya, pemberian perlindungan bukan berarti seluruh satire atau meme otomatis kebal dari hukum.

Namun, regulasi perlu memberikan pembeda yang tegas antara ekspresi dan upaya penipuan terhadap publik. “Bukan berarti satire atau meme menjadi kebal hukum, tetapi hukum harus membedakan antara upaya menipu publik dengan sengaja dan ekspresi kritik, satire, parodi, atau humor,” katanya.

Heru menilai perkembangan teknologi dan budaya komunikasi digital bergerak jauh lebih cepat dibandingkan perkembangan batas-batas hukum. Kondisi ini membuka ruang bagi penafsiran aturan yang terlalu luas.

“Perlindungan eksplisit akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi ekspresi yang sebenarnya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Ia menilai, kasus Khariq menjadi penting karena dapat menjadi rujukan mengenai bagaimana aparat penegak hukum dan pengadilan memperlakukan ekspresi satir di ruang digital.

Jika tidak ada pembedaan yang jelas, kata dia, perkara semacam itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa setiap perubahan gambar atau teks dapat berujung pada persoalan pidana. “Jangan sampai ada kesan perkara ini sebagai kriminalisasi ekspresi satir,” katanya.

Ia menambahkan, humor dan satire merupakan bagian dari bahasa komunikasi publik di era digital. Karena itu, upaya menciptakan ruang digital yang aman dari hoaks seharusnya berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

Kasus Timpa Teks Berujung Vonis Penjara 6 Bulan

Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Pusat pada Senin (10/8) menuntut hukuman penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan kepada aktivis mahasiswa Khariq Anhar atas kasus timpa teks konten di media sosial terkait aksi demo Agustus 2025.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Khariq didakwa mengubah narasi tangkapan layar unggahan portal berita yang berjudul Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!.

Judul berita itu Khariq edit menjadi Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia!.

Sidang itu menjadi kali kedua Khariq menjalani sidang pengadilan atas kasus yang sama. Pada sidang 23 Januari 2026, majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima keberatan dan membebaskan Khariq sebagai terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum serta mengembalikan berkas perkara kepada jaksa. Namun, jaksa kembali mengajukan perkara yang sama terhadap Khariq ke PN Jakarta Pusat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan tuntutan penjara terhadap Khariq kembali menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi terus berlanjut meskipun setelah hampir satu tahun demo Agustus 2025 berlalu.

“Ini menjadi bukti bahwa waktu bukanlah kendala bagi negara untuk terus tanpa henti mengejar dan menghukum anak muda yang berani berbicara mengkritik pemerintah,” kata Usman dalam pernyataan tertulisnya, Senin (10/8).

Menurutnya apa yang dilakukan Khariq bukanlah tindak pidana dan upaya hukum terhadapnya merupakan pelanggaran yang nyata, khususnya terhadap hak atas kebebasan berekspresi. Kasus ini merenggut kebebasan Khariq saat mendekam di tahanan, hingga dibebaskan dari tahanan oleh hakim lewat putusan sela.

Selain itu, putusan ini juga melanggar hak Khariq sebagai seorang mahasiswa tingkat akhir yang ingin menyelesaikan studi dan mengenyam pendidikan tanpa gangguan dan rasa takut. “Alih-alih memiliki waktu untuk belajar, Khariq menghabiskan waktu dan tenaga untuk menjalani proses hukum yang berkepanjangan hingga hari ini,” ujarnya.

Menurutnya, satire atau sindiran politik yang dilakukan oleh Khariq merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia.

Usman juga menilai kasus tersebut dipenuhi dengan berbagai kejanggalan. “Sangat ironis mengetahui fakta di persidangan bahwa Said Iqbal, tokoh yang namanya dicatut dalam teks suntingan itu, bukanlah pihak yang melaporkan Khariq ke aparat penegak hukum,” katanya.

Selain itu, prosedur penangkapan terhadap Khariq di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2025 tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang adil. Khariq disergap secara tiba-tiba dan dengan kekerasan oleh aparat, tanpa adanya penunjukan surat tugas yang sah oleh kepolisian.

“Praktik sewenang-wenang semacam ini merupakan pelanggaran fatal terhadap prinsip penegakan hukum yang adil dan berlandaskan HAM,” ujar Usman,

Karena itu, Usman mendesak Majelis Hakim untuk menolak seluruh tuntutan JPU dan membebaskan Khariq dari segala dakwaan. Ia menilai tuduhan terhadap Khariq sama sekali tidak relevan.

“Bebaskan Khariq Anhar, dan hentikan segala bentuk pembungkaman kritik dan aspirasi warga negara,” katanya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian Selesaikan Masalah Agraria
• 9 jam lalu
0
thumb
4 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 12 Agustus 2026: Capricorn Dapat Kepercayaan, Gemini Buka Peluang Baru
• 15 jam lalu
0
thumb
Demokrat Sebut SBY Tak Bisa Hadiri Sidang Tahunan: Sedang di Luar Negeri
• 17 jam lalu
0
thumb
Kaltara dapat bantuan Rp10 miliar lebih dari Presiden Prabowo
• 2 jam lalu
0
thumb
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Berpotensi Rugi Rp8,66 Miliar
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.