Damaskus: Pengadilan pidana di Damaskus menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad setelah menyatakan dirinya bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut laporan kantor berita SANA, Selasa, 11 Agustus 2026, Hakim Al-Aryan dari Pengadilan Pidana Keempat Damaskus mengatakan kesaksian para saksi membuktikan peran Assad sebagai "pengambil keputusan tertinggi" dalam berbagai kejahatan tersebut.
Menurut hakim, Assad menggunakan institusi-institusi negara untuk memfasilitasi pelaksanaan kejahatan.
Pihak pengadilan menyatakan Assad terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sejumlah korban, termasuk anak-anak. Ia juga dinyatakan bersalah atas tindakan penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Atas dakwaan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Assad meski mantan presiden itu tidak hadir dalam persidangan.
Assad meninggalkan Suriah setelah rezimnya runtuh pada Desember 2024 menyusul serangan kelompok pemberontak yang merebut Damaskus. Ia kemudian memperoleh suaka di Rusia. Karena berada di luar Suriah, proses hukum terhadap Damaskus hanya bisa berlangsung secara in absentia.
Keputusan tersebut menjadi salah satu perkembangan hukum paling signifikan terhadap mantan pemimpin Suriah setelah lebih dari satu dekade perang dan konflik yang menewaskan ratusan ribu orang serta menyebabkan jutaan lainnya mengungsi.
Baca juga: Presiden Suriah Sebut Penggulingan Assad Diperlukan bagi Suriah dan Kawasan





Komentar (0)