Advokat Dodi: Kenapa Kesalahan Orang Lain Dibebankan ke Gus Yaqut

kumparan.com
59 menit lalu
Cover Berita

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, mempertanyakan pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada kliennya. Dia menyebut, korupsi kuota haji merupakan kesalahan pihak lain.

Hal itu disampaikan oleh Dodi usai Gus Yaqut menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8).

Kuasa hukum menilai sejumlah perbuatan yang disebut dalam dakwaan jaksa justru dilakukan pejabat di Kementerian Agama bersama penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Namun, pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut malah dibebankan kepada Gus Yaqut selaku Menteri Agama.

“Justru semua uraian itu adalah perbuatan dari pejabat-pejabat operasional di Kementerian Agama bersama-sama dengan penyelenggara ibadah haji khusus yang diuraikan secara jelas telah melakukan perdagangan kuota haji,” kata Dodi.

“Nah, ini juga menjadi suatu pertanyaan, ya, kenapa kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh orang lain tetapi pertanggungjawaban pidananya dimintakan kepada Gus Yaqut sebagai Menteri Agama,” lanjutnya.

Dodi kemudian menduga terdapat pihak lain yang berusaha menutupi praktik jual beli kuota haji. Dodi menyebut praktik itu masih berlangsung hingga saat ini.

“Nah, jangan-jangan perkara ini untuk menutup-nutupi praktik jual beli kuota haji yang selama ini masih berlangsung, ya, yang selama ini berlangsung dan mungkin berlangsung hingga saat ini,” ujarnya.

Jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) atau jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx), tidak sesuai mekanisme yang berlaku," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.

Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 yakni yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler mengacu kepada kesepakatan di DPR RI. Namun, kuota itu kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus.

Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Gus Yaqut kemudian mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan tersebut yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada pekan depan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum Febrie Sorot 9 Indikasi Kejanggalan Penyelidikan
• 8 jam lalu
0
thumb
Angka Penceraian Tinggi, Puluhan Bocah di Sidoarjo Minta Dispensasi Nikah
• 8 jam lalu
0
thumb
Sumber Daya Manusia Berkesadaran: Aset atau Beban?
• 7 jam lalu
0
thumb
MUI soal Challenge Hafal Quran Bonus Miras: Rendahkan Kesucian Al-Quran
• 9 jam lalu
0
thumb
Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati kepada Bashar al-Assad secara In Absentia
• 29 menit lalu
0
Berhasil disimpan.