HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat eselon II dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di lingkungan Kejaksaan Agung pada Selasa (11/8/2026).
Salah satu pejabat yang dilantik dalam prosesi tersebut adalah Muhammad Syarifuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Syarifuddin sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengendalian Operasi di Gedung Bundar dan dikenal sebagai anak buah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kedekatan mereka terlihat saat Syarifuddin mendampingi Febrie dalam konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencucian uang pada 10 Juli 2026.
Dalam kesempatan ini Burhanuddin menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan atau kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijaga dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” jelas Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengingatkan agar para pejabat baru memberikan perhatian khusus pada perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta berdampak pada keuangan dan perekonomian negara.
Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak boleh hanya terpusat di Kejaksaan Agung, melainkan harus melibatkan seluruh jajaran di daerah. Khusus untuk para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru, Burhanuddin meminta mereka segera beradaptasi dan memahami persoalan di wilayah masing-masing.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.
Penegakan hukum di daerah harus dilakukan secara tenang dan terukur tanpa menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Kajati juga diinstruksikan membangun koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga stabilitas wilayah tanpa mengganggu independensi kejaksaan.






Komentar (0)