Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Rokok ilegal itu hendak dikirimkan menuju wilayah Sumatera.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan dilakukan terhadap dua kontainer dalam kegiatan pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau. Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Petugas kemudian menyisir kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (7/8). Petugas mengidentifikasi dua kontainer yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dengan pemberitahuan barang berupa pipa dan baja ringan.
"Kedua kontainer tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat penimbunan sementara (TPS)," kata Djaka dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Selanjutnya, petugas memeriksa menggunakan alat pemindai peti kemas. Hasil pemeriksaan menunjukkan pola menyerupai susunan karton yang disusun rapi dan diindikasikan merupakan rokok ilegal.
Kedua kontainer itu lalu diamankan dan ditindaklanjuti dengan penerbitan nota hasil intelijen (NHI) oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Pada Senin (10/8), petugas memeriksa isi kedua kontainer.
Hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos dengan total 8.960.000 batang. Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 13,3 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,66 miliar.
(wnv/jbr)






Komentar (0)