Eks Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, Penyidikan KPK Jalan Terus

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah  mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, obyek kasus yang ditangani KPK terkait Dedi Congor berbeda dengan Polri dan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus tersebut juga bersifat umum.

“Kami pastikan bahwa yang saat ini surat perintah penyidikan kami terkait surat perintah yang umum tadi belum ada tersangka itu tetap bisa berjalan, karena beda obyek dengan yang dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) lain,” kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Baca juga: Polri Tetapkan Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

“Jadi ini betul-betul perkara yang baru gitu dari yang sudah dilakukan oleh APH lain,” ujar dia melanjutkan.

Taufik memastikan KPK akan menetapkan tersangka dalam sprindik baru tersebut setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

“Kita pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah surat perintah penyidikan. Karena memang rezim yang KUHAP baru memang belum ada tersangka, kita akan pakai penetapan tersangka setelah penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Taufik.

Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan eks Kepala KPPBC Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: KPK Dalami Peran Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Bea Cukai Usai Disebut Terima Rp 30 Miliar

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Dedi Congor terjadi pada 2008 hingga 2016.

“Tersangka penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus perkara 2008-2016, dimulai penyidikan 2017, ditetapkan tersangka 2023,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Yusuf mengatakan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Dedi Congor.

Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait barang bukti tersebut karena dianggap masuk materi penyidikan.

Di sisi lain, penyidik Kortas Tipidkor Polri tengah melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut.

“Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti,” kata dia.

Dedi Congor terima Rp 30 miliar

Sebelumnya, dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, pemilik PT Blueray Cargo John Field mengungkap adanya pemberian uang Rp 30 miliar kepada Dedi Congor yang sempat viral karena lari usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemberian tersebut diungkap John saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Sidang Suap Bea Cukai, JPU Sebut Ahmad Dedi Ikut Nikmati Rp 30 Miliar dari John Field


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Muktamar ke-35 Diprediksi Memanas, Bani Bisri Restui Cucu Pendiri NU Maju Jadi Ketum PBNU
• 13 jam lalu
0
thumb
Gamer Diajak Belajar Investasi dari Strategi Bermain Esports
• 21 jam lalu
0
thumb
Berat Badan Turun Lantaran Keranjingan Padel, Jonathan Frizzy Kini Fokus Kejar Body Sixpack
• 1 jam lalu
0
thumb
Bromo Masih Ditutup, Petugas Waspadai Titik Api Kembali Muncul
• 17 jam lalu
0
thumb
Polisi selidiki dugaan penistaan agama dalam festival musik di Ancol
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.