JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 yang menjeratnya.
Yaqut mengaku tidak memahami bagian dakwaan yang berkaitan dengan kerugian negara tersebut.
Hal itu disampaikan Yaqut seusai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Dan kerugian negara di mana? Kita juga nggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya nggak memahami. Di mana kerugian negaranya?” kata Yaqut.
Baca juga: Yaqut Bantah Terima 271.500 Dollar AS dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut menilai dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang didasarkan pada asumsi.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut.
Dakwaan KPKDalam dakwaan, Yaqut disebut melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama periode 2021-2024. Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja Makmur.
KPK menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut setidak-tidaknya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.
Baca juga: Yaqut Bantah Terima 271.500 Dollar AS dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.
Baca juga: Eks Stafsus Yaqut Disebut Memperkaya Diri Rp 93 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Jika dijumlahkan, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622,09 miliar.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)