BANDUNG, iNews.id – Aksi penjambretan terhadap seorang wisatawan di kawasan Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, Jawa Barat, terekam kamera pengawas (CCTV). Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, pelaku yang diketahui sebagai mata elang alias debt collector ditangkap petugas.
Dari hasil pengembangan, pelaku AIR ternyata tak hanya sekali melancarkan aksinya. Ia diduga kuat melakukan kejahatan serupa di wilayah Cicendo dengan korban seorang pelajar sekolah.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, insiden tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban berinisial ISN yang sedang menginap di sebuah hotel kawasan Lengkong Besar saat itu berjalan kaki seorang diri untuk mencari apotek.
Saat korban berhenti sejenak untuk melihat peta petunjuk arah di ponsel miliknya, pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas dan menghampiri korban. Dalam hitungan detik, pelaku dengan sigap merampas ponsel dari genggaman korban lalu langsung tancap gas melarikan diri.
Baca Juga:KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet PesantrenBerdasarkan laporan dari korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi langsung bergerak melakukan perburuan hingga berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton membeberkan bahwa usai ditangkap, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan rekam jejak kejahatan AIR di lokasi lain.
"Dari hasil pengembangan, pelaku juga pernah melancarkan aksi serupa di wilayah Cicendo. Korbannya seorang pelajar yang sedang berangkat ke sekolah pada pagi hari dengan modus memanfaatkan kelengahan korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, Selasa (11/8/2026).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor beserta kunci yang digunakan saat beraksi, jaket milik pelaku, serta ponsel milik wisatawan yang dirampas di Lengkong.
Atas perbuatannya, oknum mata elang tersebut kini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#jabar





Komentar (0)