Kematian penyu hijau (Chelonia mydas) betina di Pulau Balikukup, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menyingkap rentannya kondisi satwa dilindungi di Indonesia. Peristiwa pada Minggu (2/8/2026) itu diduga akibat ulah manusia yang dengan sengaja menyayat perut penyu untuk diambil telurnya.
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Lestari di Pulau Balikukup menemukan bangkai penyu sudah mengambang di tepi pantai pada pukul 06.00 Wita. Terlihat perut penyu bagian belakang tersayat benda tajam.
"Dari ciri-ciri bangkai penyu, sepertinya memang sengaja disayat untuk diambil telurnya,” kata anggota Pokmaswas Lestari Pulau Balikukup, Suriyadi, dihubungi dari Balikpapan, Selasa (11/8/2026).
Ia mengatakan, sebenarnya pemerintah dan beberapa organisasi nonpemerintah, seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), telah membuat program sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan penyu. Warga juga diberi pemahaman bahwa penyu merupakan satwa dilindungi dan ada konsekuensi hukum jika membunuhnya.
Namun, kata dia, program tersebut bertahap dan belum merata. Suriyadi mengatakan, sebagian warga masih percaya telur penyu punya khasiat untuk vitalitas dan kesehatan dibandingkan telur ayam atau telur bebek. Ia menduga itu yang memicu warga tetap memburu telur penyu.
Selain faktor tersebut, masyarakat mengambil telur penyu karena mendatangkan manfaat ekonomi. Di Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Biduk-Biduk yang merupakan daerah pesisir Berau, telur penyu dihargai Rp 8.000 per butir (Kompas, 10/6/2026).
Ini menggiurkan bagi penduduk karena sekali bertelur penyu menghasilkan hingga 100 butir. Risno Kiay (58), pegiat wisata di Teluk Sulaiman, mengatakan, para pemburu tergiur karena masih ada yang membeli telur penyu dan masih ada permintaan dari luar daerah.
Dihubungi terpisah, Direktur Mangrove Ecosystem Restoration Alliance (MERA) YKAN Imran Amin mengatakan, perburuan penyu dan telurnya memang sudah lama terjadi di Indonesia. Dari penelusurannya, kepercayaan mengenai manfaat telur penyu bagi kesehatan dan vitalitas belum terbukti secara ilmiah.
Bahkan, beberapa penelitian menunjukkan telur dan daging penyu mengandung logam berat berbahaya, salah satunya merkuri. Itu disebabkan kondisi laut dunia yang saat ini menjadi semacam “tempat sampah” dari berbagai limbah.
“Jika dikonsumsi dalam jangka panjang, ini justru berbahaya bagi kesehatan karena logam berat terendap dalam tubuh yang mengonsumsi,” kata Imran.
Salah satu penelitian mengenai kandungan telur penyu hijau dilakukan Nor Hashikin Katni dari Universiti Putra Malaysia. Terbit pada 2022, penelitian itu berjudul “Nutritional compositions, pathogenic microorganisms and heavy metal concentration in green turtle eggs (Chelonia mydas) from Terengganu and Sabah, Malaysia”.
Telur penyu hijau dari Malaysia yang mereka teliti mengandung logam berat dengan konsentrasi yang bervariasi antar lokasi, menimbulkan kekhawatiran risiko kesehatan masyarakat. Beberapa logam berat yang ditemukan adalah merkuri, kadmium, timbal, mangan, seng, dan tembaga.
Imran menyebut, penyadaran masyarakat mengenai pengetahuan ini sudah mulai dipupuk. YKAN dan pemerintah telah menjalankan beberapa program awal di Pulau Balikukup untuk memberi pendidikan di tingkat sekolah hingga sosialisasi masyarakat.
Selain itu, untuk mengikis perburuan karena alasan ekonomi, ia punya beberapa contoh. Beberapa daerah di Berau, penyu justru dijadikan daya pikat pariwisata sehingga manfaat ekonomi tetap didapat warga, tetapi tidak memburunya.
Direktur Program Kelautan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Muhammad Ilman, menggarisbawahi konservasi tidak boleh memisahkan faktor kesejahteraan ekonomi warga pesisir.
Pembantaian penyu di Pulau Balikukup, kata dia, menjadi momentum untuk mempercepat terbangunnya tata kelola perlindungan penyu yang lebih terpadu dengan kerja sama berbagai pihak dan pelibatan warga.
“Upaya konservasi juga harus mampu menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan," kata Ilman.
Setelah peristiwa ini, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengumpulan informasi dan penegakan hukum. Sebab, seluruh jenis penyu di Indonesia dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mengancam kelestarian penyu dan habitatnya," ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP, Sahono Budianto.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetika Ditjen PKRL KKP, Sarmintohadi, menyebut sosialisasi, penyadaran publik, akan diperkuat di Pulau Balikukup. Hal itu akan dilakukan beriringan dengan pelibatan masyarakat setempat, pemerintah daerah, dan mitra konservasi dalam perlindungan dan pengawasan penyu.
Kepulauan Derawan dan perairan sekitarnya di Kabupaten Berau merupakan salah satu pantai peneluran penyu hijau terbesar di Asia Tenggara. Sekitar 15.000 penyu betina datang bertelur setiap tahunnya.
Salah satu peran penyu hijau dewasa adalah membersihkan terumbu karang. Mereka memakan alga atau lumut laut yang menutupi permukaan karang.
Karang yang sehat menjadi tempat pemijahan ikan yang dikonsumsi dan dimanfaatkan warga. Perburuan penyu dalam jumlah besar di sana akan menghilangkan peran penting ini.
Peristiwa di Pulau Balikukup menjadi alarm bahwa upaya menghentikan pembantaian penyu membutuhkan pendekatan menyeluruh: mematahkan mitos, memberikan ketegasan hukum bagi pelaku, serta membuka alternatif ekonomi berkelanjutan di tingkat tapak.






Komentar (0)