Polda Sumut Ungkap 169 Kg Ganja di Deli Serdang, 3 Pelaku Ditangkap

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 169,6 kilogram di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu (8/8).

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai sebuah mobil minibus yang diduga membawa ganja dari Aceh menuju Medan.

Petugas kemudian bergerak menuju Jalan Lintas Medan-Binjai untuk melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 16.45 WIB, polisi menemukan mobil yang dimaksud.

"Selanjutnya petugas melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai tersebut. Pada saat mobil tersebut melintas Jalan Raya Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tim langsung memberhentikan mobil dan terlihat ada dua orang di dalam mobil tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan mereka," kata Andy dalam keterangannya, Senin (10/8).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni berwarna putih yang berisi 65 bungkus ganja dengan berat total 52 kilogram.

Polisi kemudian mengamankan dua pria yang diduga terlibat, yakni RS (43) dan MJ (41).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku ganja tersebut milik seseorang dari daerah Serba Jadi Lokop, Aceh Timur. Mereka juga mengaku sebelumnya telah mengantarkan ganja tersebut kepada seorang pria berinisial YJ di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap YJ di lokasi tersebut," ujar Andy.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan YJ (36) di rumahnya di Jalan Pelita, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan YJ, petugas kembali menemukan 73 bungkus ganja dengan berat 57,6 kilogram. Selain itu, polisi mengamankan satu keranjang plastik berisi ganja seberat 40,8 kilogram, 23 kotak karton berisi ganja dengan berat 18,4 kilogram, serta satu ember berisi ganja seberat 800 gram.

Dengan demikian, total barang bukti ganja yang diamankan dari ketiga pelaku mencapai 169,6 kilogram.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Foto: Tawa Merdeka, 81 Kartun Rayakan HUT RI di Tangerang Selatan
• 17 jam lalu
0
thumb
Kemensos-Komnas HAM Berkolaborasi Tangani Pengungsi Konflik Papua Tengah
• 6 jam lalu
0
thumb
HUT Ke-81 RI, Kementrans dan Kemendes PDT Bersatu Gelar Kick Off Festival Merah Putih
• 10 jam lalu
0
thumb
KAI Daop 6 Tangani 1.075 Barang Tertinggal Senilai Rp1,16 Miliar, Sebanyak 743 Kembali ke Pemilik
• 23 jam lalu
0
thumb
Penticton Diselimuti Asap, Kebakaran Bald Range Paksa Warga Mengungsi
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.