Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Rugikan Rp 622 M dalam Kasus Kuota Haji

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi menuding Yaqut telah memperkaya diri sendiri senilai US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar dalam perkara tersebut. 
 
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Yaqut telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai Kemenag yang akhirnya merugikan keuangan. Tindakan tersebut merupakan kesimpulan JPU setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa  Keuangan.
 
"Perkara ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 622,09 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif BPK," kata JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8).
 
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Januari lalu menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus pembagian kuota haji Indonesia 2023-2024. Gus Yaqut lalu ditahan oleh komisi antirasuah pada Maret 2026.
 
Konstruksi perkara ini bermula dari adanya pergeseran kuota ibadah haji Indonesia untuk 2023 - 2024, yang dilakukan Gus Yaqut di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). 
 
Pada 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota. Namun demikian, atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Gus Yaqut mengubah komposisi kuota haji menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus. 
 
Dalam prosesnya ditemukan adanya aliran fee percepatan atas kuota haji khusus tersebut senilai US$ 5.000 atau Rp 84,4 juta per jamaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, memberikan jatah fee percepatan itu kepada Gus Yaqut, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama. 
 
Sementara itu, terkait pembagian kuota ibadah haji pada 2024, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu. Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun.
 
Namun kemudian, Gus Yaqut membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% kuota haji reguler (10 ribu) dan 50% kuota haji khusus (10 ribu). Pembagian ini tidak sesuai ketentuan karena seharusnya 92% kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8% kuota haji khusus.
 
 Selain itu, dalam proses pembagian kuota ditemukan fakta adanya fee percepatan untuk haji khusus US$ 2.000 atau Rp 33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah dari IAA. Uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh Gus Yaqut. 
 
Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp 622 miliar.
 
Sedangkan Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan dokumen dakwaan yang disusun KPK tidak menyatakan adanya aliran dana ke kliennya. Menurutnya, dari 432 saksi yang ada dalam dakwaan, tidak ada yang mengatakan Gus Yaqut menerima aliran dana. 
 
"Uang sitaan senilai Rp 100 miliar adalah orang-orang yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dan belum disentuh oleh aparat penegak hukum kita," kata Mellisa dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cuaca Hari Ini: Jakarta Diprediksi Cerah, Bogor Cerah Berawan
• 10 jam lalu
0
thumb
Ribuan Istri di Mojokerto Ajukan Cerai, Ini Faktor Penyebabnya
• 7 jam lalu
0
thumb
Ini Contoh Susunan Upacara Bendera Hari Pramuka 2026 Sesuai Aturan Kwarnas
• 15 jam lalu
0
thumb
Pertamina Patra Niaga Rampungkan Docking 12 Kapal, Perkuat Keandalan Distribusi Energi Nasional
• 1 jam lalu
0
thumb
Jadwal Laga Pembuka Liga Inggris, Spanyol, Italia, Jerman, dan Prancis
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.