Komisi III Dalami Kasus Kematian Eks Istri Brigadir ISH, Panggil Polisi-Keluarga

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas kasus kematian WLG, mantan istri anggota Polri berpangkat Brigadir berinisial ISH di Medan.

Komisi III memanggil Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan jajaran, Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, keluarga korban, hingga kuasa hukum.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan rapat digelar secara tertutup karena proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.

“Komisi III menyampaikan turut belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian Almarhumah Winda Lorenza Gowasa di Medan. Dan hari ini kami melakukan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum selama dua jam, dari jam 10.00 sampai jam 12.00,” jelas Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).

“Kami mohon maaf kepada rekan-rekan media dan publik kenapa ini sifatnya tertutup. Pertama, memang proses penyidikannya masih terus berlangsung dan tentu kita tidak ingin mengintervensi lebih jauh soal penyidikan ini supaya tuntas,” lanjutnya.

Hinca mengatakan alasan lain rapat digelar tertutup ialah untuk menjaga kondisi keluarga korban. Dalam rapat tersebut, keluarga Winda yang hadir yakni ibu korban serta adik korban. Keduanya hadir bersama kuasa hukum.

“Yang kedua, tentu ini kita harus menjaga rasa kemanusiaan keluarga korban. Dari yang hadir hari ini, dari keluarga korban Ibu Yestin Layia, ini adalah Ibu almarhumah, Winda. Kemudian, Grise Veronika Gowasa, adik almarhumah. Kemudian, dua kuasa hukum saudara Utariq Ricardo Sringo-ringo dan Paul Junisu Jero Tambunan. Jadi Komisi III merespons cepat permohonan ini,” katanya.

Sebelumnya, WLG ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Medan Helvetia, Kota Medan. Polrestabes Medan memastikan WLG meninggal karena bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, ISH.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol, Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan autopsi.

“Tim Inafis sudah melakukan tindakan pertama TKP dan olah TKP dengan hasil bahwa betul ada senjata api di dalam (kamar mandi) dan ada perlukaan di korban, dikuatkan dengan hasil Labfor,” kata Calvijn saat ditemui di Polrestabes Medan, Selasa (4/8).

Berdasarkan hasil autopsi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi menyebut hanya ditemukan satu luka tembak pada bagian kepala.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 622 Miliar
• 4 jam lalu
0
thumb
IAPVC 2026 Genap 35 Tahun, Ajak Kreator Jadikan Foto Satwa sebagai Warisan untuk Jaga Alam Indonesia
• 4 jam lalu
0
thumb
Usia Baby Soso Genap 3 Bulan, Alyssa Daguise Bagikan Pesan Haru untuk Sang Buah Hati
• 6 jam lalu
0
thumb
Inspektorat Temukan Pengeluaran Rp13 Miliar Tanpa Pertanggungjawaban, PT Padoma Diminta Kembalikan Dana
• 12 jam lalu
0
thumb
PGRI Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Tak Terburu-buru
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.