PGRI Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Tak Terburu-buru

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PB PGRI menilai rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas tidak terburu-buru disahkan. Sebab, masih banyak pasal-pasal terkait dengan guru yang harus disempurnakan agar bisa menyelesaikan persoalan yang bertahun-tahun tak kunjung tuntas.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi menilai, draf RUU Sisdiknas per tanggal 8 Juli 2026 yang tersebar di masyarakat belum menunjukkan komitmen negara terhadap peningkatan profesi dan kepastian masa depan guru. Meski begitu, para guru sangat menanti kehadiran RUU ini agar tegas menjamin kesejahteraan, status hukum, serta perlindungan profesi guru tanpa dikurangi.

"Misalnya, masa sih yang mendapatkan tunjangan hanya guru pusat, bagaimana guru-guru di daerah dan kesejahteraan guru yang lain. Dengan demikian semoga masih dapat diperbaiki dari berbagai masukan sehingga mungkin tidak terburu-buru karena sebaiknya melibatkan semua pihak," kata Unifah di Jakarta, Selasa (10/8/2026).

Ketua PB PGRI, Dudung Abdul Qodir menjelaskan, RUU Sisdiknas yang menggunakan pendekatan kodifikasi atau omnibus law di sektor pendidikan memiliki risiko dianulirnya beberapa pasal yang sudah baik selama ini. Adapun RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR ini akan menggabungkan UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Saya pesimistis dengan RUU Sisdiknas bisa menyelesaikan persoalan guru.

Dia menyoroti pasal 176 terkait hak-hak guru terutama gaji guru yang memuat frasa “penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak”. Pasal ini tidak secara spesifik menjabarkan berapa gaji pokok guru yang akan dijamin dalam RUU.

"Jadi, harus pasti menyebut terkait kesejahteraan guru. Vietnam berani 300 persen transformasi kesejahteraan guru, kenapa Indonesia tidak berani? Untuk MBG bisa? Pasal ini kurang jelas, mau memenuhi kebutuhan guru yang seperti apa?" kata Dudung.

Ketua Tim Pengkaji RUU Sisdiknas PB PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma menambahkan, permasalahan sistem tata kelola guru yang selama ini terfragmentasi ke sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus bisa diatasi dalam RUU Sisdiknas ini. Banyaknya fragmen yang menyebabkan tumpang tindih aturan ini membuat guru kebingungan dalam mendidik dan pemenuhan kewajiban kepegawaiannya.

Di DPR, lanjut Sumardiansyah, penyusunan RUU Sisdiknas seharusnya dilakukan secara koheren dengan melibatkan lintas komisi di DPR. Pembahasan tidak cukup hanya mengandalkan Komisi X yang membidangi pendidikan, tetapi juga perlu terhubung dengan Komisi II yang menangani urusan dalam negeri dan pemberdayaan aparatur, Komisi VIII yang membidangi agama, sosial, dan perlindungan anak, serta Komisi XI yang menangani keuangan.

"Saya pesimistis dengan RUU Sisdiknas bisa menyelesaikan persoalan guru karena UU yang mengatur guru itu ada sekitar 23, padahal kodifikasi ini hanya 3 UU, apakah iya kodifikasi ini bisa berhasil? saya sangat pesimistis," kata Sumardiansyah.

Baca JugaPGRI Tegaskan Independen dan Tetap Berkomitmen Perjuangkan Guru

Sementara itu, Pemerhati Pendidikan dan Pengajar di Universitas Multimedia Nusantara, Doni Koesoema menilai, draf RUU Sisdiknas masih jauh dari sempurna dan tidak menyelesaikan akar masalah guru. Misalnya, belum ada desain besar transformasi guru mulai dari intervensi kualitas guru-guru lama, pendidikan berkualitas bagi guru-guru baru, dan pelatihan guru yang berkelanjutan.

Doni mengusulkan agar pemerintah membangun pusat pendidikan guru di tiga wilayah, yakni Indonesia bagian timur, tengah, dan barat. Pusat-pusat tersebut dapat melibatkan sejumlah universitas yang dinilai siap untuk mendidik calon guru, termasuk melalui sistem pendidikan berasrama. Dengan model itu, lulusan pendidikan guru diharapkan dapat langsung ditempatkan untuk mengisi kebutuhan guru di sekolah.

"Nah, ini yang tidak ada sampai sekarang, bahkan ada pasal kalau kekurangan guru bisa diisi guru yang dari non-kependidikan, jadi sistem kita ini akan membuat para guru kita ya kayak gini-gini saja," ucap Doni.

Ketiadaan sistem ini, lanjut Doni, juga menjadi penyebab banyak anak muda yang tidak mau menjadi guru. Hasil survei PGRI menunjukkan, hanya 11 persen anak yang tertarik menjadi guru. Dari persentase tersebut mereka berminat bukan karena sukarela ingin menjadi guru, tetapi karena tidak ada pilihan lain selain memilih profesi tersebut.

"Kalau ini dibereskan, kesejahteraan tidak akan jadi masalah, ketika mereka langsung diangkat menjadi pegawai negeri atau kalau bukan pegawai negeri, sekolah swasta yang menerima mereka yang sudah dididik negara harus berani membayar minimum gaji yang diatur UU," tutur Doni.

Baca JugaPGRI Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Wakil Ketua Komisi X DPR, Kurniasih Mufidayati, mengakui draf RUU Sisdiknas tanggal 8 Juli itu masih belum sempurna dan belum diserahkan ke Badan Legislasi. Komisi X sangat menanti masukan dari berbagai pihak agar prosesnya dapat dikawal bersama.

Meskipun RUU Sisdiknas telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan ditargetkan rampung pada tahun 2026. "Kami tetap masih punya banyak waktu untuk mendengarkan masukan dari publik," kata Kurniasih.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menilai guru harus ditempatkan sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab pada dunia pendidikan, bukan sekadar mengabdi. Reformasi tata kelola guru hingga belum meratanya sertifikasi pendidik menjadi fokus yang harus dijawab dalam RUU Sisdiknas ini.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BPS Catat Indeks Literasi Keuangan RI Naik Jadi 69,57 Persen
• 19 jam lalu
0
thumb
Kapolres Luwu Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab dalam Pelantikan Pejabat Baru Polres Luwu
• 23 jam lalu
0
thumb
KDM Kunjungi Keluarga Aiptu Asep yang Tewas Ditabrak, Sampaikan Belasungkawa
• 15 jam lalu
0
thumb
Proyek LRT Jakarta Fase 1B Capai 97,99 Persen, Siap Masuk Tahap Akhir
• 22 jam lalu
0
thumb
Trump Larang FIFA Ganti Presiden Infantino
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.