Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia yang ditandatangani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji tambahan dibuat tanggal mundur (backdated). Jaksa menyebut hal itu mengakibatkan calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji.
Hal tersebut disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Jaksa menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Jaksa menjelaskan, Yaqut menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi. Isi KMA tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M. Jaksa menuturkan penandatanganan KMA itu juga dilakukan tanpa kajian teknis.
"Bahwa dengan tujuan untuk mengakomodir keinginan dari PIHK, pada hari yang sama Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tanpa didahului dengan kajian teknis menandatangani Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi yang isinya bertentangan dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan KMA ini juga tidak sesuai dengan simpulan dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Dalam KMA tersebut, Yaqut membagi kuota haji tambahan tahun 2024 yang sebanyak 20 ribu jemaah menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus.
(mib/isa)






Komentar (0)