JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, prosedur laporan yang rumit menjadi alasan masyarakat enggan melaporkan kasus kriminal kepada kepolisian.
"Hukum acara pidana seharusnya menjadi instrumen untuk memudahkan akses terhadap keadilan, bukan menjadi penghalang akses terhadap keadilan," kata Suparji dikutip Kompas.com, Selasa (11/8/2026).
Padahal, menurut dia, data laporan masyarakat penting untuk aparat memetakan lokasi rawan, modus kejahatan, hingga kemungkinan terjadinya kasus berulang di tempat tersebut.
Baca juga: Mensesneg: Perpres Ojol Hampir Final, Sejumlah Formula Sedang Dilengkapi
Namun yang sering terjadi, ketika orang kehilangan ponsel, kemudian membuat laporan harus menjalani prosedur panjang, hingga ketidakjelasan proses.
Rumitnya proses administrasi laporan barang hilang justru menjadi bumerang bagi penegakan hukum.
"Ini berbahaya karena menciptakan 'dark number of crime', yaitu tindak pidana yang sebenarnya terjadi tetapi tidak pernah tercatat dalam sistem penegakan hukum," tuturnya.
Baca juga: Gladi Bersih Sidang Tahunan MPR Digelar 13 Agustus 2026
Akibatnya, kata dia, bukan hanya korban yang dirugikan, namun polisi juga kehilangan data kriminal yang penting untuk memetakan modus, lokasi rawan, pelaku berulang, dan pola kejahatan.
Karena itu, ia menekankan reformasi pelayanan kepolisian harus diarahkan pada prinsip mudah diakses, cepat, transparan, akuntabel dan terukur.
Komitmen profesionalKepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Polri terus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.
Baca juga: Pemkot Bogor Bakal Pindah ke Katulampa, Bagaimana Nasib Kantor OPD Lama?
Dengan pemanfaatan teknologi ini, laporan polisi disebut akan dilayani tanpa memandang ukuran besar kecilnya kasus.
Ia juga mendorong seluruh jajaran memberikan respons cepat dan profesional terhadap laporan yang diterima.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang disampaikan melalui kanal pelayanan Polri merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dan keamanan bersama. Karena itu, kami ingin memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan respons dan penanganan yang tepat,” kata Isir.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)