Wali Kota Bandung Muhammad Farhan akhirnya menjelaskan alasan tempat padel di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau tidak ikut disegel meski kasus penebangan 10 pohon tanpa izin terjadi di kawasan tersebut.
Farhan mengatakan tempat padel dan videotron yang disegel Pemerintah Kota Bandung berada di bawah perusahaan yang berbeda. Karena itu, Pemkot Bandung tidak bisa secara hukum mengaitkan pelanggaran penebangan pohon dengan operasional tempat padel.
"Kan itu dua perusahaan yang berbeda. Jadi secara hukum saya tidak bisa mengaitkan begitu saja," kata Farhan, Senin (10/8/2026).
Menurut Farhan, penyegelan justru dilakukan terhadap videotron karena terdapat kaitan langsung antara keberadaan reklame tersebut dengan penebangan pohon. Dalam pemeriksaan, pemilik videotron disebut mengakui penebangan dilakukan agar videotron dapat terlihat oleh masyarakat.
Farhan mengungkapkan pengakuan tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia bahkan menyebut telah menanyakan langsung apakah penebangan dilakukan atas perintah pihak lain atau merupakan inisiatif sendiri.
"Saya sudah menanyakan dalam BAP, apakah Anda disuruh atau inisiatif sendiri? Jawabannya, inisiatif sendiri," ujar Farhan.
Pemilik videotron, lanjut Farhan, mengaku pohon-pohon tersebut ditebang karena dianggap menghalangi pandangan masyarakat terhadap videotron. Atas dasar keterkaitan tersebut, Pemkot Bandung kemudian mengambil tindakan terhadap videotron.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung memang telah menyegel videotron yang berada di kawasan Padel Six Nine, Jalan Riau, pada Rabu (5/8/2026). Penyegelan dilakukan karena videotron tersebut belum mengantongi izin penyelenggaraan reklame.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan penyegelan juga menjadi tindak lanjut dari kasus penebangan 10 pohon tanpa izin. Hasil BAP menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron.
Berbeda dengan videotron, operasional tempat padel tidak dihentikan. Bambang menjelaskan bangunan dan usaha padel tidak menjadi pokok persoalan karena seluruh perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.
"Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon," kata Bambang.
Kasus penebangan tersebut juga memiliki konsekuensi administratif. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, setiap pohon yang ditebang tanpa izin dikenai kewajiban mengganti 10 pohon serta denda administratif sebesar Rp10 juta per pohon.
Dengan adanya 10 pohon yang ditebang, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp100 juta sekaligus menanam 100 pohon sebagai pengganti. Pemkot Bandung menyatakan kewajiban tersebut telah dipenuhi.
Baca Juga: Persib Bandung Kembali Dicekal FIFA Jelang Super League 2026/2027, Ada Apa?
Meski demikian, Farhan mengatakan proses pemulihan kawasan tersebut masih berlanjut. Pemkot Bandung berencana menanam kembali pohon di 10 titik dengan bibit yang memiliki tinggi sekitar lima meter.
Penanaman kembali masih menunggu proses teknis karena trotoar di lokasi harus dibongkar terlebih dahulu. Setelah pembongkaran dilakukan, Pemkot Bandung akan menentukan titik yang memungkinkan untuk ditanami pohon kembali.
"Problemnya, secara teknis kita harus melakukan pembongkaran trotoar terlebih dahulu. Kami memang sedang fokus pada pembongkaran trotoar. Setelah trotoarnya dibongkar, kita akan mengetahui titik-titik mana saja yang bisa ditanami pohon kembali," ujar Farhan.
Dengan demikian, Pemkot Bandung menegaskan penyegelan videotron bukan ditujukan untuk menghentikan kegiatan usaha padel. Tindakan tersebut diarahkan kepada sarana reklame yang dinilai berkaitan langsung dengan penebangan pohon dan juga belum memiliki izin penyelenggaraan reklame.






Komentar (0)