Jelang Zero ODOL 2027, Kemenhub Luncurkan ETLE HUB untuk Tindak Truk Pelanggar

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan sistem pengawas lalu lintas elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hub untuk penindakan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan over dimension over loading (ODOL) menjelang target Zero ODOL 2027.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pelanggaran ODOL tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan serta mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik,” kata Dudy dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/8).

ETLE HUB dikembangkan sebagai sistem pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang berbasis bukti elektronik. Sistem ini mengintegrasikan data kendaraan dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) serta teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR), Radio Frequency Identification (RFID), dan Weigh In Motion (WIM).

Integrasi itu memungkinkan kendaraan yang terindikasi melanggar dimensi maupun muatan diidentifikasi dan direkam secara elektronik untuk mendukung proses penegakan hukum.

Saat ini, ETLE HUB memiliki 51 titik pantau yang terdiri dari 26 titik di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik di sejumlah ruas jalan tol.

Cakupan tersebut akan diperluas. Hingga 2029, pemerintah berencana menambah 63 titik pantau kamera ANPR di UPPKB serta 15 titik pantau dengan teknologi WIM.

Sebelum diluncurkan, ETLE HUB telah diuji coba sejak Januari hingga Juli 2026 di tiga lokasi, yakni UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Palembang, Sumatera Selatan, serta UPPKB Balonggandu di Karawang, Jawa Barat.

Dalam periode uji coba tersebut, sistem mendeteksi 198.127 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Pada tahap awal, pelanggar diberikan sanksi administratif berupa peringatan.

Kini, sistem memasuki tahap lanjutan dengan dukungan penerbitan surat pelanggaran secara elektronik dan pembayaran denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Dengan demikian, ETLE HUB tidak hanya digunakan untuk mendeteksi pelanggaran, tetapi juga mendukung rangkaian proses penegakan hukum secara digital, mulai dari pemantauan, identifikasi kendaraan, penyediaan alat bukti elektronik, penerbitan surat pelanggaran hingga pembayaran denda.

Agenda Zero Odol 2027

Dudy mengatakan ETLE HUB merupakan salah satu instrumen dalam agenda menuju Zero ODOL 2027. Menurut dia, penanganan kendaraan ODOL harus dilakukan dari hulu hingga hilir, termasuk memastikan kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, hingga tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang.

Untuk memperkuat sistem tersebut, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga menandatangani enam perjanjian kerja sama dengan sejumlah mitra.

Kerja sama dilakukan dengan PT Hutama Karya (Persero), PT Marga Mandalasakti, dan PT Jasa Marga untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang di jalan tol melalui integrasi data kendaraan pada sistem BLUE dengan teknologi ANPR dan/atau RFID.

Kemenhub juga bekerja sama dengan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) dan PT Kawasan Berikat Nusantara untuk penyelenggaraan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor di kawasan industri.

Sementara itu, kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dilakukan untuk mendukung layanan pembayaran denda secara elektronik melalui Application Programming Interface (API) atau BRIAPI.

Dudy mengatakan data yang dihasilkan ETLE HUB nantinya tidak hanya digunakan untuk mencatat pelanggaran, tetapi juga menjadi dasar dalam menentukan titik pengawasan dan menyusun kebijakan.

“Data yang terkumpul juga harus kita manfaatkan lebih jauh. Bukan sekadar untuk mencatat pelanggaran, tetapi untuk membaca pola, menentukan titik pengawasan, dan menyusun kebijakan yang semakin tepat sasaran,” katanya.

Menurutnya, penguatan teknologi diharapkan membuat pengawasan ODOL lebih konsisten sekaligus mendorong perubahan perilaku pelaku usaha dan pengguna kendaraan angkutan barang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PGRI Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Tak Terburu-buru
• 5 jam lalu
0
thumb
Pria Ditemukan Meninggal di Kontrakan Kawasan Ciracas, Diduga Karena Sakit
• 21 jam lalu
0
thumb
PT Surveyor Indonesia Buka Lowongan Kerja Agustus 2026 untuk D4-S1, Ini Syaratnya
• 4 jam lalu
0
thumb
Polisi selidiki dugaan penistaan agama dalam festival musik di Ancol
• 26 menit lalu
0
thumb
Selesai Diperiksa Soal Dugaan Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape, Youtuber Bigmo Sampaikan Maaf
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.