BEKASI, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasangan sambungan langganan air bersih Perumda Tirta Bhagasasi.
Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru mengatakan, perkara tersebut bermula ketika 21 pemohon atau calon konsumen mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi.
Baca juga: Eks Direktur Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Sambungan Air Rp 4,5 Miliar
"Dalam prosesnya, bagian pemasaran diduga menyampaikan surat pemberitahuan biaya pemasangan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan," ujar Semeru dalam keterangan resminya, Selasa (11/8/2026).
Semeru menjelaskan, karena kebutuhan air bersih yang mendesak, para calon pelanggan tetap melakukan pembayaran agar mendapatkan sambungan air bersih.
Para pemohon kemudian diarahkan untuk membayarkan biaya pemasangan ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan.
Baca juga: Pria di Bekasi Dibegal Usai Tarik Tunai Rp 30 Juta di Bank, 6 Pelaku Ditangkap
"Dana yang masuk ke rekening tersebut kemudian diduga tidak disetorkan atau dicatat sebagai penerimaan resmi perusahaan," kata Semeru.
Sebaliknya, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.
Akibatnya, uang yang seharusnya menjadi penerimaan perusahaan dari pemasangan sambungan langganan air bersih tidak tercatat dalam neraca maupun laporan tahunan perusahaan kepada direksi.
Tiga Orang Jadi TersangkaDalam perkara ini, Kejari Kabupaten Bekasi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ade Efendi Zarkasih (AEZ), mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025; MSB, mantan Kepala Bagian Pemasaran periode 2024-2025; serta RF, Kepala Bagian Pemasaran tahun 2025.
Baca juga: Gedung Juang Bekasi Dulu Dijuluki “Bangunan Batman”, Dihuni Banyak Kelelawar
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bagasasi Tahun 2024 sampai 2025," ungkap Semeru.
AEZ merupakan tersangka terakhir yang ditahan Kejari Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, AEZ sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Ia kemudian menyerahkan surat keterangan sakit kepada penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AEZ ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Dari Landhuis hingga Museum, Menelusuri Awal Mula Munculnya Gedung Juang Bekasi






Komentar (0)