Overstay Lebih dari 8 Tahun, WN Nigeria Ditahan di Lapas Bekasi

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian. OCO diketahui telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 3.073 hari, atau lebih dari delapan tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada 6 April 2026 di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.

Baca Juga :
Ditjen Imigrasi Tindak 196 WNA Nakal di Jabodetabek, Terbanyak dari Nigeria

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun," kata Anggi, Selasa (11/8/2026).

Pada 26 Mei 2026, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Baca Juga :
Soroti WNA Nakal, Komisi III Minta Imigrasi Ambil Tindakan Konkret

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara Jelang Wisuda: Harapan Saya Dapat Kerja Bukan Penjara
• 16 jam lalu
0
thumb
Bantuan pasokan air fi 492 titik kekeringan
• 23 jam lalu
0
thumb
Laporan Keluarga Sutrimo soal Dugaan Kematian Tak Wajar Diterima Polda Metro
• 23 jam lalu
0
thumb
Kado HUT Ke-81 RI, Pemerintah Siapkan Bantuan Beras Hampir 1 Juta Ton
• 19 menit lalu
0
thumb
Kim Jong Un Makin Keras, Korsel Satukan Kekuatan Militer dengan AS
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.