Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara Jelang Wisuda: Harapan Saya Dapat Kerja Bukan Penjara

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Riau sekaligus aktivis Khariq Anhar dituntut enam bulan penjara atas kasus manipulasi informasi elektronik terkait unggahan meme "timpa teks" demo Agustus 2025 lalu.

Khariq Anhar berharap bisa mendapatkan pekerjaan setelah menyabet gelar sarjana, bukannya masuk penjara.

Sebab dirinya menjalani wisuda kuliah pada Senin (19/8/2026) mendatang.

"Yang Mulia, izin bicara sebentar, bahwa saya tanggal 19 Agustus akan diwisuda dari kampus saya. Harapan saya, saya itu dapat kerja, bukan dapat penjara," kata Khariq di hadapan majelis hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Baca juga: Khariq Anhar Tertunduk Lesu usai Dituntut 6 Bulan Penjara di Kasus Meme Timpa Teks

Hakim pun kemudian meminta hal tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

Khariq pun kembali menjawab bahwa hal yang disampaikannya merupakan pesan yang dititipkan oleh sang Ibunda di kampung halaman.

"Izin itu tadi pesan, harapan dari ibu saya, saya menyampaikan amanah untuk disampaikan kepada majelis hakim, Yang Mulia," ucap Khariq.

Adapun, setelah pembacaan tuntutan, Khariq menyebut akan menyampaikan pembelaan melalui nota pleidoi.

Awalnya, hakim meminta agar pleidoi dibacakan pada Senin tanggal 19 Agustus 2026, tepat di hari ketika Khariq diwisuda.

Khariq pun kemudian menyampaikan keberatannya dan meminta agar diundur, agar bisa mengikuti wisuda bersama orangtuanya.

Baca juga: Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Timpa Teks Demo Agustus 2025

Alhasil, majelis hakim pun menetapkan agenda pembacaan pleidoi akan digelar pada Selasa, 20 Agustus 2026.

"Saya usahakan setelah wisuda saya akan langsung kembali ke Jakarta untuk sidang," kata Khariq.

Dituntut Enam Bulan Penjara

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut aktivis Khariq Anhar dengan hukuman pidana 6 bulan penjara dalam kasus manipulasi informasi elektronik terkait unggahan meme "timpa teks" demonstrasi Agustus 2025.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata salah satu JPU, Tri Yanti Merlyn saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang, Senin.

Baca juga: Penggunaan Pasal Manipulasi Data UU ITE untuk Jerat Khariq Anhar Disebut Keliru

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyoroti perbuatan Khariq yang menyunting tangkapan layar berita dari media Redaksi Kota berisi pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menggunakan aplikasi Canva.

Jaksa memandang tindakan tersebut memenuhi unsur kesengajaan sehingga dapat dilakukan tuntutan pidana.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dalam bentuk kesengajaan sebagai maksud karena sejak awal terdakwa memang menghendaki terjadinya perubahan terhadap informasi elektronik, serta menghendaki hasil perubahan tersebut dipublikasikan kepada masyarakat," kata Merlyn.

Menurut jaksa, editan "timpa teks" yang diunggah Khariq telah menggeser makna asli dari yang semula melarang elemen mahasiswa/pelajar ikut demo untuk mencegah anarkisme, menjadi sebuah ajakan turun ke jalan yang memancing keributan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
kumparanMOM Festival Hari Anak 2026 Hadirkan Edukasi DBD Bersama Dokter Ikhsan
• 14 jam lalu
0
thumb
Menhut Raja Antoni Ungkap Dukungan Presiden Prabowo bagi Percepatan Restorasi Ekosistem
• 7 jam lalu
0
thumb
Utang Macet Multifinance Mulai Reda, NPF Industri Turun Jadi 3,01%
• 13 jam lalu
0
thumb
Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah! Biaya Haji Turun Rp6 Juta, Kepuasan Jemaah Capai 91,45 Persen
• 17 jam lalu
0
thumb
ETF Emas Resmi Tersedia di BEI, Wamenkeu Beri Pesan Penting
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.