Cara Daftar Upacara HUT RI di Istana untuk Warga Jakarta dan Sekitarnya

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia, termasuk warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin mengikuti langsung Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Senin (17/8/2026), bisa memanfaatkan undangan khusus yang kembali dibuka pemerintah.

Kesempatan tersebut diberikan melalui pendaftaran undangan khusus atau yang disebut sebagai war tiket.

Pendaftaran dibuka pada Selasa (11/8/2026) mulai pukul 10.00 WIB melalui laman resmi Pandang Istana Presiden.

Tambahan undangan ini dibuka setelah pemerintah melihat tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti langsung rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Istana.

Baca juga: 336.000 Warga Rebutan Tiket Upacara 17-an di Istana, Hanya 8.900 yang Berhasil

“Melihat besarnya harapan masyarakat untuk hadir dan merasakan langsung suasana khidmat peringatan kemerdekaan, Panitia Pelaksana Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI memutuskan untuk menambah satu blok kapasitas undangan,” tulis Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui akun Instagram @kemensetneg.ri, Senin (10/8/2026).

Bagi masyarakat yang ingin mencoba mendapatkan undangan tersebut, berikut cara daftar, syarat, dokumen yang harus disiapkan, hingga ketentuan bagi peserta.

Cara daftar undangan upacara HUT ke-81 RI

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Pandang Istana Presiden.

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  • Buka laman Pandang Istana Presiden.
  • Setelah halaman terbuka, klik menu “Daftar Sekarang”.
  • Pilih rangkaian upacara yang ingin diikuti. Tersedia dua pilihan, yakni Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi pada pagi hari dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada sore hari.
  • Isi formulir pendaftaran sesuai data diri yang diminta.
  • Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  • Pastikan nomor telepon dan alamat email yang dimasukkan masih aktif.
  • Setelah formulir dikirim, cek email yang digunakan untuk mendaftar.
  • Lakukan konfirmasi pendaftaran melalui tautan yang dikirimkan ke email pendaftar.
  • Jika terpilih mendapatkan undangan, peserta dapat melakukan penukaran undangan fisik dengan membawa identitas diri yang digunakan saat mendaftar.

Baca juga: Buruan! Ini Hari Terakhir War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Karena pendaftaran dibuka berdasarkan kapasitas tambahan yang disediakan panitia, masyarakat disarankan menyiapkan seluruh dokumen sebelum pendaftaran dibuka.

Syarat mengikuti upacara di Istana

Masyarakat yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan panitia.

Berikut persyaratannya:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Berusia minimal 12 tahun pada Senin (17/8/2026).
  • Tidak membawa balita.
  • Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyakit bawaan yang dapat membahayakan ketika berada di tengah kerumunan.
  • Telah melengkapi vaksinasi nasional.
  • Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.

Dengan demikian, masyarakat perlu memastikan data kependudukan yang digunakan saat mendaftar sesuai dengan identitas yang akan dibawa ketika melakukan penukaran undangan.

Dokumen yang perlu disiapkan

Sebelum mengakses laman pendaftaran, calon peserta sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen dan data yang diperlukan.

Dokumen dan data tersebut meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Nomor telepon aktif.
  • Alamat email aktif.
  • Swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri.

Baca juga: BMKG: Cuaca Jakarta Besok Selasa 11 Agustus Cerah Berawan, Suhu Capai 34 Derajat

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

KTP atau KIA juga perlu dibawa apabila pendaftar dinyatakan terpilih dan harus melakukan penukaran undangan fisik.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wamendagri Bima Dukung Penguatan Penanganan Kekerasan Perempuan-Anak di Daerah
• 19 jam lalu
0
thumb
KPK Telusuri Selisih 2.000 Dollar Singapura dari Amplop untuk Menhut Raja Juli
• 1 jam lalu
0
thumb
Kasus Drag Race Mobil Maut Kotamobagu, Kapolda Sulut: Penyelidikan Intensif
• 17 jam lalu
0
thumb
Sambut HUT RI, Plaza Indonesia Hadirkan Bazar UMKM sampai Instalasi Tenun Sumba
• 3 jam lalu
0
thumb
Kota Makassar Jadi Percontohan Nasional, Dua Kelurahan Ditetapkan sebagai Binaan Sadar HAM
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.