JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (11/8/2026).
Rudi dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rudi Tanoe tiba di Gedung KPK bersama dua orang sekitar pukul 09.54 WIB.
Baca juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rudi Tanoe Terkait Kasus Bansos pada 11 Agustus
Dia terlihat mengenakan pakaian serba hitam dengan membawa map coklat.
Rudi tak menyampaikan sepatah kata pun saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya hari ini.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Rudi Tanoe terakhir kali dipanggil KPK dalam perkara ini, pada Kamis (6/8/2026).
Namun, saat itu ia tak memenuhi panggilan penyidik.
Kasus korupsi penyaluran bansosSebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020, pada Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, KPK Akan Bongkar Peran Yaqut dkk
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.
Budi juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar.
“Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujar dia.
KPK juga mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut.
Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Baca juga: KPK Sita 12.000 Dollar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022.
Kemudian, Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024; dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Budi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)