Fatwa MUI: Pria Haram Berbusana Wanita di Karnaval 17 Agustusan

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Sumber: mui.or.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk dalam ajang karnaval peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram menurut syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan tindakan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) dalam berbusana melanggar ketentuan hukum Islam.

Menurutnya, momentum perayaan kemerdekaan semestinya diisi dengan agenda positif yang mencerminkan rasa syukur seperti mempererat persatuan, memberi kontribusi nyata bagi bangsa, serta memanjatkan doa dan zikir.

Kendati demikian, dia menyayangkan pelaksanaan kegiatan di lapangan seperti pawai atau karnaval Agustusan yang kerap mengabaikan batas-batas norma etika dan syariat.

"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan," ujar Muiz Ali dikutip dari situs resmi MUI. 

Baca Juga: Pendaftaran HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Ditutup, Pemerintah Siapkan Pesta Rakyat dan Karnaval

"Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram.” 

Kiai Muiz Ali menegaskan ketentuan tersebut merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari mengenai larangan Rasulullah SAW terhadap laki-laki yang menyerupai wanita maupun sebaliknya.

Menurut penjelasannya, larangan ini bersifat mengikat di mana pun berada, baik dalam ranah personal maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan pawai jalanan.

Baca Juga: Contoh Susunan Upacara HUT RI 2026 untuk di Sekolah hingga Kantor

Di samping aspek hukum agama, Kiai Muiz Ali turut menggarisbawahi potensi dampak sosial dari fenomena tersebut pada era modern.

Dia menilai aksi berbusana lawan jenis rentan disusupi atau dimanfaatkan mengampanyekan gerakan lain yang dilarang agama.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ucapnya.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV/mui.or.id

Tag
  • MUI
  • Komisi Fatwa MUI
  • Hukum Tasyabbuh
  • Karnaval Kemerdekaan
  • Peringatan HUT RI
  • Fatwa MUI
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Detik-Detik Mengerikan Pria Terlindas Truk Saat Menyeberang di Labuhanbatu Terekam CCTV
• 15 jam lalu
0
thumb
Ancaman Kekeringan Akibat El Nino, Guru Besar ITS Ingatkan Warga Hemat Air
• 21 jam lalu
0
thumb
Video: Ompreng MBG Akan Ditempeli Label Batas Konsumsi Pekan Depan
• 1 jam lalu
0
thumb
Polri di MK: Penetapan Kerugian Keuangan Negara Kewenangan BPK
• 19 jam lalu
0
thumb
Istana Minta Semua Pihak Kerja Keras Padamkan Kebakaran di TN Bromo Tengger Semeru
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.