Kortas Tipikor Ungkap Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi sejak 2023

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, mengungkap eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sejak 2023.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Dedi Congor terjadi pada periode 2008 hingga 2016.

Baca Juga :
Hakim Kelakar soal Kode Kasus Korupsi Bea Cukai: Buat KPK Enggak Ada Kan?

Menurut Yusuf, penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak 2017. Penyidik kemudian menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka pada 2023.

"Tersangka penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus perkara 2008-2016, dimulai penyidikan 2017, ditetapkan tersangka 2023," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga :
KPK Dalami Dua Safe House Terkait Korupsi Bea Cukai, Tempat Simpan Uang Miliaran Rupiah

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 jaksa peneliti," ujarnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menhut dorong gerakan pemulihan hutan dan ekosistem dalam HKAN 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Desain Pengembangan LTJ, Bahlil: Ke Depannya Diolah di Dalam Negeri
• 18 jam lalu
0
thumb
Pengakuan Wilayah Adat Baru 20,6%, BRWA Pertanyakan Komitmen Negara
• 2 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Targetkan Perpres Transportasi Digital Rampung Pekan Ini
• 12 jam lalu
0
thumb
Tur The Weeknd Tembus USD 1 Miliar, Jakarta Masuk Babak Terakhir
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.