Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Advertisement
"(Agenda) pembacaan dakwaan," demikian seperti tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Yaqut menyebut berkas perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 telah dinyatakan lengkap. Tersangka dalam kasus tersebut itu pun menyatakan siap menjalani persidangan.
"Alhamdulilah sudah P21 hari ini, dan Insyallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata dia di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Yaqut mengatakan akan mengungkap seluruh fakta dan kebenaran dalam proses persidangan nanti.
"Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan," jelas dia.




Komentar (0)