DJP Tegaskan Tak Ada Agenda Tarik Pajak Rumah Kontrakan di 2027

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pengenaan pajak atas penghasilan sewa properti bukan merupakan jenis pajak baru yang akan diberlakukan pada 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.


Inge mengatakan salah satu arah kebijakan umum perpajakan adalah memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada. Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum dimaksud.

Baca: Kabar Baik! Bos DJP Bakal Bebaskan Pajak ETF Emas

"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ujarnya.

Adapun penyusunan rencana program kerja DJP tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

Inge menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Baca: Airlangga & Bos Pajak Pertimbangkan Potensi Pajak ETF Emas Direvisi

Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.

"DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan," ujarnya.

Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pungutan Pajak Pedagang Online Ditunda ke Awal November 2026

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kolombia Diguncang Gempa M7,4, Kemlu Pastikan WNI Aman
• 5 jam lalu
0
thumb
Resmi Dipinjam Liverpool dari Barcelona, Ronald Araujo: Saya Sangat Bahagia
• 4 jam lalu
0
thumb
Pemprov Jatim Naikkan Belanja APBD-P 2026 Jadi Rp29,86 Triliun, Pendidikan hingga Infrastruktur Jadi Prioritas
• 14 jam lalu
0
thumb
Klaim Polisi! 995 Barang di Ruangan Eks Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Bukan Senpi
• 18 jam lalu
0
thumb
Wamenhaj Tegaskan Komitmen Sapu Bersih Penyimpangan
• 25 menit lalu
0
Berhasil disimpan.