Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI memandang perlindungan terhadap jamaah haji dan umrah harus terus diperkuat.
Menurut Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari, penguatan perlindungan tersebut dapat dilakukan pada aspek pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ataupun penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah serta penegakan hukum oleh Kepolisian harus saling menguatkan. Tujuannya sama, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang dapat melayani jamaah,” kata Fitrah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, dia memandang upaya Kemenhaj hingga saat ini patut diapresiasi, terutama seusai menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (Permenhaj) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.
Permenhaj tersebut ditetapkan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf pada 30 Juli 2026, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra pada 3 Agustus 2026.
Baca juga: Satgas Haji perkuat perlindungan jamaah jelang akhir musim haji
Walaupun demikian, dia mengatakan implementasi Permenhaj terkait pengawasan dan penerapan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran perlu dijalankan secara konsisten.
Ia mengatakan implementasi yang konsisten dapat melindungi jamaah haji dan umrah sebelum terjadinya kerugian, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi penyelenggara yang mematuhi ketentuan.
Di sisi lain, dia mengapresiasi jajaran Polri dalam menindak dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah tanpa izin.
Ia memandang penindakan terhadap hal tersebut menjadi pengingat penting bahwa legalitas penyelenggara merupakan pintu awal perlindungan jamaah.
Sementara terhadap jamaah selaku konsumen, dia mengingatkan agar mereka tidak hanya mempertimbangkan harga paket yang murah.
Akan tetapi, dia mengingatkan jamaah untuk tetap melihat legalitas dan rekam jejak penyelenggara, kepastian keberangkatan, rincian fasilitas, hingga kejelasan hak dan kewajiban.
Baca juga: Satgas Haji perkuat perlindungan jamaah jelang akhir musim haji
Baca juga: Timwas Haji DPR minta perlindungan jamaah diperkuat usai kasus Hanania
Baca juga: Polri bentuk Satgas Haji dan Umrah guna perkuat perlindungan jamaah
Menurut Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari, penguatan perlindungan tersebut dapat dilakukan pada aspek pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ataupun penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah serta penegakan hukum oleh Kepolisian harus saling menguatkan. Tujuannya sama, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang dapat melayani jamaah,” kata Fitrah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, dia memandang upaya Kemenhaj hingga saat ini patut diapresiasi, terutama seusai menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (Permenhaj) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.
Permenhaj tersebut ditetapkan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf pada 30 Juli 2026, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra pada 3 Agustus 2026.
Baca juga: Satgas Haji perkuat perlindungan jamaah jelang akhir musim haji
Walaupun demikian, dia mengatakan implementasi Permenhaj terkait pengawasan dan penerapan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran perlu dijalankan secara konsisten.
Ia mengatakan implementasi yang konsisten dapat melindungi jamaah haji dan umrah sebelum terjadinya kerugian, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi penyelenggara yang mematuhi ketentuan.
Di sisi lain, dia mengapresiasi jajaran Polri dalam menindak dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah tanpa izin.
Ia memandang penindakan terhadap hal tersebut menjadi pengingat penting bahwa legalitas penyelenggara merupakan pintu awal perlindungan jamaah.
Sementara terhadap jamaah selaku konsumen, dia mengingatkan agar mereka tidak hanya mempertimbangkan harga paket yang murah.
Akan tetapi, dia mengingatkan jamaah untuk tetap melihat legalitas dan rekam jejak penyelenggara, kepastian keberangkatan, rincian fasilitas, hingga kejelasan hak dan kewajiban.
Baca juga: Satgas Haji perkuat perlindungan jamaah jelang akhir musim haji
Baca juga: Timwas Haji DPR minta perlindungan jamaah diperkuat usai kasus Hanania
Baca juga: Polri bentuk Satgas Haji dan Umrah guna perkuat perlindungan jamaah






Komentar (0)