Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan bahwa aturan tegas terkait pencopotan pejabat kepolisian maupun TNI yang gagal mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berlaku hingga kini.
Kebijakan tersebut pertama kali diperkenalkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 dan kembali ditegaskan pada 2019.
“Masih berlaku,” tegas Djamari saat ditemui di Kemenko Polkam, Jakarta, dikutip Selasa (11/8).
Ia menambahkan, setiap kali berkunjung ke daerah dirinya selalu mengingatkan bahwa keberhasilan aparat dalam mengatasi karhutla akan menentukan masa depan karier mereka.
“Saya tekankan itu.‘Keberhasilan Anda mengendalikan (karhutla) tadi adalah bagaimana karier Anda ke depan’,” ungkap dia.
Jokowi sendiri pernah menekankan aturan main tersebut dalam Rakornas Pengendalian Karhutla di Istana Negara pada 2019. Saat itu, ia menegaskan bahwa Pangdam, Danrem, Kapolda, hingga Kapolres bisa dicopot bila tidak mampu mengatasi kebakaran.
"Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres. Aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Baca Juga: Karhutla Merebak di Sejumlah Wilayah, Pemerintah Kerahkan Water Bombing hingga Helikopter
Kebijakan ini lahir dari pengalaman pahit tahun 2015, ketika kabut asap akibat karhutla meluas hingga ke Malaysia dan Singapura. Jokowi bahkan menginstruksikan langsung kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk mencopot pejabat yang gagal menjalankan tugas.
Dengan penegasan kembali dari Menko Polkam, aturan keras era Jokowi tersebut tetap menjadi pedoman hingga saat ini, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan ancaman karhutla.






Komentar (0)