Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah tegas dengan memeriksa total 40 izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk produk beras bernutrisi atau beras fortifikasi.
Pengetatan pengawasan ini bertujuan menjamin kepatuhan legalitas, kesesuaian nilai gizi pada kemasan, hingga keabsahan klaim kesehatan yang dipublikasikan produsen.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pencabutan izin edar akan langsung diberlakukan bagi merek yang terbukti melanggar aturan.
“Langkah ini diambil guna melindungi masyarakat dari dugaan praktik penipuan beras fortifikasi palsu yang tak hanya membohongi konsumen, tetapi juga berpotensi memicu kerugian ekonomi masyarakat hingga Rp71 triliun tiap tahunnya,” tegas Amran.
Perluasan Sampel dan Pengecekan LegalitasPengawasan ini merupakan tahap lanjutan dari uji sampel awal terhadap 15 produk.
Memasuki Agustus 2026, jumlah sampel yang dihimpun Bapanas melonjak hingga melebihi 100 sampel dari delapan produsen terdaftar di Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, menjelaskan bahwa audit dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
“Jika dijumpai beras beredar tanpa rekam data resmi di SIPSAT, produk tersebut langsung dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum,”jelas Sutanto.
Penindakan Klaim Berlebihan (Overclaim) dan Uji KlinisSelain masalah legalitas, pemerintah turut menyoroti maraknya klaim nutrisi berlebihan (overclaim)—seperti klaim beras organik, bebas gula, tanpa kolesterol, tinggi serat, hingga indeks glikemik (GI) rendah.
Bapanas menegaskan seluruh klaim keunggulan pangan wajib dibuktikan secara ilmiah.
Khusus label indeks glikemik rendah, produsen wajib melalui pengujian klinis ketat yang melibatkan sedikitnya 10 responden manusia untuk mengukur perubahan kadar gula darah.
“Suatu produk baru sah menyandang predikat GI rendah jika angkanya berada di bawah rentang 55,”tutur Sutanto
Pembuktian ini sangat krusial agar konsumen dengan kondisi kesehatan khusus, seperti penderita diabetes, tidak terkelirukan oleh klaim yang salah.
Langkah pemeriksaan ketat ini dipicu oleh temuan inspeksi Bapanas di Jakarta pada akhir Juli 2026.
Kala itu, dari 15 sampel beras khusus yang diuji di laboratorium, sebanyak 80 persen di antaranya terbukti memiliki kandungan gizi yang tidak cocok dengan label kemasan.
Di samping klaim yang tak sesuai, petugas juga mendapati ketidakwajaran harga. Beberapa merek beras fortifikasi dipasarkan jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium mencapai rentang Rp22.000 hingga Rp42.000 per kilogram meski nyatanya miskin kandungan vitamin.
Atas temuan anomali harga dan penyimpangan kadar gizi ini, pihak berwenang membuka peluang untuk membawanya ke ranah penyidikan hukum.
Sebagai informasi, seluruh beras fortifikasi produksi domestik wajib mengantongi izin PSAT.
Penerbitan izin ini dikelola bersama oleh Bapanas, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), dan dikeluarkan secara resmi oleh gubernur via Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi. []






Komentar (0)