Awas! MUI: Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval Kemerdekaan Haram

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Awas! MUI: Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval Kemerdekaan HaramNasional | okezone | Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:02Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian perempuan, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) hukumnya haram dalam syariat Islam.

Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir. Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali dikutip dari laman resmi MUI, Senin (10/8/2026).

Baca Juga:Jampidsus Febrie Adriansyah Ucapkan 6 Pernyataan sebelum Resmi Mundur dari Jabatan

Kiai Muiz Ali menegaskan larangan ini berlandaskan hadis sahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Larangan ini berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.

Selain melanggar syariat, Kiai Muiz Ali menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut pada era modern. Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” tegasnya. 

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Serangan siber melonjak 62 persen di Indonesia
• 22 jam lalu
0
thumb
Foto: Warga Prancis Adu Suara Mirip Babi
• 23 jam lalu
0
thumb
Puan Dorong Operasi Pemadaman Karhutla Bromo Diperkuat: Cegah Perluasan Kerusakan!
• 18 jam lalu
0
thumb
RDF Rorotan Baru Operasikan Satu Jalur, Pramono: Kendala di Transportasi
• 23 jam lalu
0
thumb
Melalui AI Cinefest 2026, Telkomsel Dorong Pertumbuhan Ekosistem Kreator AI Indonesia
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.