Pria di Bekasi Dibegal Usai Tarik Tunai Rp 30 Juta di Bank, 6 Pelaku Ditangkap

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban begal setelah melakukan tarik tunai sebesar Rp 30 juta pada Rabu (5/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, kejadian ini bermula saat komplotan pelaku mulai memantau bank.

Pelaku berinisial AY (45) bertugas berjaga dari dalam bank sambil mengamati nasabah.

Baca juga: Anggota DPR Minta Polri Ubah Strategi Berantas Begal, Bongkar Jaringan hingga Penadahnya

“Jadi, salah satu pelaku itu melakukan pengamatan di bank pada saat korban sedang mengambil sejumlah uang,” kata Iman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Sembari menunggu korban menyelesaikan transaksinya, pelaku menginformasikan temuannya kepada pelaku lain yang sudah bersiaga di sejumlah titik pinggir jalan sebagai joki, S (51) dan AR (32).

Saat korban keluar, para pelaku pun mulai mengikutinya sampai ke tempat yang memungkinkan untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Sayembara Tangkap Begal

“Korban diikuti, melihat situasi dan kondisi di lapangan memungkinkan untuk diesekusi oleh pelaku yang lainnya, maka pelaku yang lainnya melakukan eksekusi,” jelas Iman.

Ketika korban memarkirkan sepeda motornya di samping gerobak bakso, para eksekutor, MD (49) dan ZA (43) itu langsung mendatangi korban.

Tangan korban dibacok, yang menyebabkan luka cukup serius. Sepeda motornya terjatuh seiring korban melepaskan kendalinya pada kemudi.

Baca juga: Pengamat: Dedi Mulyadi Harusnya Koordinasi dengan Polda Jabar Tangani Begal

Kemudian, tas berisi uang Rp 30 juta pun dibawa kabur oleh kawanan begal tersebut.

Berselang dua hari, pelaku berinisial MD, AY, S, dan AR ditangkap di Pemalang, Jawa Tengah, saat akan berpindah kota.

Pada hari yang sama, pelaku berinisial ZA ditangkap di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Sementara AS yang bertugas memantau TKP ditangkap keesokan harinya, Sabtu (8/8/2026), di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Sayembara Begal dan Krisis Negara Hukum

Kini keenamnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh para tersangka, mereka sudah melakukan sebanyak tiga kali pencurian dengan kekerasan dengan modus yang sama di wilayah Bekasi Kabupaten, Bekasi Kota, kemudian Jakarta Timur,” tutur Iman.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Dari tangan pelaku, polisi menyita empat sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dua sepeda motor curian, dan senjata tajam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Empati Nakes Terhadap Penderitaan Pasien BPJS
• 7 jam lalu
0
thumb
Ditanya Soal Hasil Kinerjanya Selama 1 Tahun Lebih Jadi Gubernur Jabar, Begini Respons Dedi Mulyadi
• 12 jam lalu
0
thumb
Menangkap Peluang Popularitas Kopi Indonesia dan Espresso Italia
• 8 jam lalu
0
thumb
Flowdesk Mendapatkan Lisensi VARA Penuh untuk Layanan Broker-Dealer
• 9 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Usut Kasus Sutrimo, Selidiki Dugaan Meninggal Tak Wajar
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.