JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat hukum dan kepolisian, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan, mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mengawal kasus kematian Sutrimo, pegawai eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
Dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (10/8/2026), Anton menjawab pertanyaan tentang apa yang seharusnya menjadi fokus pencarian pada otopsi jenazah Sutrimo.
“Nah, ini kan sudah jelas bahwa korban ini ada keterkaitan dengan kasus yang sekarang ini sedang diselidiki, dan ini kasus yang sangat besar,” kata dia.
“Justru beliau sendiri ada di TKP. Minimal korban ini, Sutrimo ini mengetahuilah siapa-siapa saja tamu yang datang ke tempat penemuan barang bukti sehubungan dengan kasus besar FA ini,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Rencana Ekshumasi, Polisi Perketat Penjagaan Makam Sutrimo di Banyumas
Ia berpendapat, kematian Sutrimo tersebut seperti direncanakan. Bahkan ia menduga merupakan salah satu saksi kunci.
“Ini kan meninggalnya itu satu hari sebelum ditahan, ini makanya seperti sangat-sangat direncanakan sekali, dan ini merupakan, ya salah satu saksi kunci yang memang akan banyak mungkin mengetahui latar belakang daripada kasus ini,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Anton, pascameninggalnya Sutrimo, LPSK harus turut mengawal kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan adanya saksi lain.
“Makanya dengan adanya kasus meninggalnya Pak Sutrimo ini, tolong ini perlindungan saksi dan korban mungkin harus segera juga agar diadakan perlindungan, karena tidak menutup kemungkinan nanti masih ada saksi kunci yang menjadi korban,” ucapnya.
“Syukur kalau ini ketahuan, mungkin saja ada saksi korban tertentu yang memang belum terdeteksi dan ini tidak ketahuan, dan ini kan akan bahaya sekali,” kata dia.
Sebelumnya, dalam dialog yang sama, Dokter Forensik Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Oktavinda Safitry, menyebut keberhasilan otopsi terhadap jenazah Sutrimo tergantung pada apa yang dicari dari jasad tersebut.
Menurutnya, ada banyak faktor yang memengaruhi keberhasilan proses otopsi terhadap mayat yang sudah dimakamkan, termasuk kondisi tanah di pemakaman.
“Jadi kan ada banyak penyulit nih, ada faktor pembusukan, kemudian kita juga enggak tahu nih kondisi tanah di dalamnya seperti apa. Itu juga kan mempengaruhi proses pembusukannya tadi, begitu,” ujarnya.
“Jadi bukannya enggak bisa, masih bisa, tapi memang mungkin akan ada penyulit gitu ya. Ada berbagai hal yang ya kita masih belum tahu nih. Jadi memang biasanya harus sangat hati-hati, gitu.”
Sebab, lanjut dia, dalam melakukan otopsi dokter akan membuka rongga-rongga tubuh jenazah dan memeriksa organnya satu persatu.
Dari situ kemudian dokter forensik akan mencari kelainan pada masing-masing organ untuk menyimpulkan penyebab kematian.
Saat ditanya apakah masih bisa ditemukan dalam waktu tiga minggu setelah jenazah dikuburkan, ia menyebut tergantung apa yang ingin ditemukan dari otopsi itu.
Baca Juga: [FULL] PENUH KEJANGGALAN! Kasus Sutrimo Diselidiki, Ekshumasi Digelar Rabu, Pakar Beri Penjelasan
“Tergantung sebenarnya mau kita cari apa, kan gitu. Gitu ya. Jadi tergantung juga tadi pembusukannya sudah sejauh mana. Itu yang sebenarnya kita belum tahu kan, begitu.”
“Jadi mungkin aja ternyata tanahnya tadi justru baik sehingga mempreservasi jenazahnya, gitu sehingga masih ada organ-organ yang masih cukup baik pemeriksaannya,” ujar dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kematian sutrimo
- sutrimo
- anton charliyan
- eks jampidsus
- pegawai eks jampidsus






Komentar (0)