-
-
-
-
-
Ade Armando buka suara menyikapi desakan salah seorang saksi pelapor yang meminta dirinya segera ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penyebaran kebencian berbasis SARA. Laporan tersebut berkaitan dengan kritik Ade terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, pada April lalu.
Tanggapan itu disampaikan Ade usai menjalani sesi klarifikasi di kepolisian, yang menurutnya berlangsung dengan sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.
"Enggak apa-apa kan itu hak dia untuk minta saya dijadikan tersangka ya. Kita lihat aja apakah saya layak dijadikan tersangka, buat saya di mana letak kebenaran dari tuduhan bahwa saya menyebarkan rasa permusuhan atas dasar SARA," katanya kepada awal media usai menjalani pemeriksaan (10/08/2026)
Dalam kesempatan itu, Ade Armando pun menegaskan keyakinannya bahwa kasus ini tidak akan naik ke tahap penyidikan, karena menurutnya tidak ada unsur pidana dalam pernyataannya.
"Oh, saya sangat optimis. Menurut saya tidak ada satu pun dalam kalimat saya yang dimuat itu mengandung muatan yang memprovokasi, yang memanas-manasi, mendorong kemarahan," sambungnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bersama Menhan, Kepala BIN, hingga Dirut Pertamina, Bahas Apa?Ade bahkan menjelaskan, jika dirinya belum didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan tersebut. Langkah itu baru akan ia lakukan, jika kasusnya benar-benar berlanjut ke tahap yang lebih serius dari sekadar klarifikasi.
"Belum (didampingi kuasa hukum), karena kuasa hukum mengatakan nanti aja, kalau udah misalnya sampai tahap akhirnya dinyatakan lebih daripada sekadar klarifikasi, gitu, ya mungkin perlu ada," timpalnya
Ketika ditanya soal kemungkinan motif di balik tiga laporan yang diterimanya, termasuk desakan status tersangka tersebut, Ade enggan berspekulasi lebih jauh meski mengakui adanya dugaan publik soal muatan politik.
"Saya enggak berani jawab. Itu sangat, ya banyak orang menduga begitu sih ya. Memang orang ingin menghabisi saya aja, tapi saya enggak mau berani jawab, saya katakan bahwa kalau kasusnya apa yang saya katakan menurut saya sudah jelas, bahwa saya tidak melakukan pelanggaran pidana" ujarnya.
Ia pun menyampaikan pesan kepada para pelapor agar tidak menjadikan proses hukum sebagai alat untuk tujuan politik.
"Ya buat mereka yang akan menggunakan kasus ini untuk tujuan-tujuan politik yang sempit. Menurut saya sebaiknya berhentilah," katanya, seraya menegaskan pentingnya melindungi kebebasan berpendapat dalam negara hukum.






Komentar (0)