Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Peluang pemeriksaan tersebut terbuka setelah KPK menahan empat tersangka dalam kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Advertisement
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Ridwan Kamil kembali akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam melengkapi proses penyidikan.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.
Taufik menjelaskan, pemeriksaan saksi dapat dilakukan kembali apabila penyidik masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditahan.
KPK sebelumnya telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.





Komentar (0)