4 Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Ungkap Nasib Ridwan Kamil

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

Peluang pemeriksaan tersebut terbuka setelah KPK menahan empat tersangka dalam kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Advertisement

BACA JUGA: Proyek Pasar Rp 10 Miliar Era Ridwan Kamil di Sukabumi Kini Sepi dan Ditinggal Pedagang

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Ridwan Kamil kembali akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam melengkapi proses penyidikan.

“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.

Taufik menjelaskan, pemeriksaan saksi dapat dilakukan kembali apabila penyidik masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditahan.

KPK sebelumnya telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anggota Komisi III Apresiasi BNN Gagalkan Peredaran 1,3 Ton Ketamine di Natuna
• 16 jam lalu
0
thumb
Soekarno Cup Dibuka, 400 Talenta Muda dari 16 Provinsi Unjuk Kemampuan
• 20 jam lalu
0
thumb
7 Fitur AI Samsung Galaxy A57, Bisa Hapus Objek Foto hingga Ubah Suara Jadi Teks
• 1 jam lalu
0
thumb
Pria Ditemukan Tewas di Kontrakan Ciracas Jaktim
• 16 jam lalu
0
thumb
Antisipasi kebakaran, Pemkot Jakbar bangun pos Damkar-hidran mandiri
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.