Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi Ditangkap, Bagi-Bagi Tugas Terstruktur

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Enam perampok spesialis nasabah bank di Jakarta dan Bekasi ditangkap. Mereka diketahui sering mengintai dan membuntuti nasabah bank. 

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

​"Enam orang pelaku telah kami tangkap, dua diantaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas saat penangkapan," ujarnya, Senin (10/8/2026). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku beraksi dengan pola yang sama sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Jakarta Timur.

"Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan keterangan tersebut untuk melacak kemungkinan lokasi kejadian lainnya," terangnya. 

Saat beraksi, sambung Iman, keenam tersangka membagi tugas secara terstruktur. 

Seorang pelaku bertugas menyamar di dalam area bank untuk mengamati calon korban yang menarik uang tunai dalam jumlah besar.

Setelah itu, pelaku memberikan informasi ciri-ciri korban kepada rekan-rekannya yang telah bersiaga di luar. 

Selanjutnya, korban diikuti hingga ke lokasi yang dinilai aman untuk dihadang. Lalu barang berharga korban pun dirampas.

​"Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta," katanya. 

Bukan hanya nekat merampas uang puluhan juta rupiah, mereka bahkan tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam jika korban berupaya mempertahankan diri.

Dari kasus ini, sejumlah barang bukti disita, yakni berupa empat unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana beraksi, dua unit sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil kejahatan serta senjata tajam yang dipakai untuk mengancam dan melukai korban.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya. (ant/nsi)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kenapa Anies Bebas Safari Politik, Jokowi Justru Diserang?
• 18 jam lalu
0
thumb
Keyakinan Konsumen RI Turun pada Juli, Terlemah Sejak Oktober 2025
• 15 jam lalu
0
thumb
Prebiotik dan Probiotik untuk Anak, Apa Bedanya?
• 13 jam lalu
0
thumb
Aspirasi: Sarjana, Masih Jadi Tiket Masuk Dunia Kerja?
• 20 jam lalu
0
thumb
Timnas Futsal Indonesia TC di Spanyol, Bidik Tiket Piala Dunia 2028
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.