Berkas Lengkap, KPK Limpahkan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid ke JPU

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan tersangka Marjani (MJN) selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (10/8/2026).

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau dan menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap Marjani.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

"Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, hari ini, Senin (10/8), Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka MJN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Budi mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara Marjani dinyatakan lengkap atau P-21. JPU menilai berkas tersebut telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Selanjutnya, JPU akan melakukan penelitian terhadap berkas serta menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari.

"Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dan diadili sesuai dengan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi," jelas Budi.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lionel Messi Pulang ke Rosario, Beri Penghormatan Terakhir untuk Sang Ayah
• 13 jam lalu
0
thumb
KRL Tanjung Priok-Jakarta Kota Terganggu Imbas Kebakaran Dekat Stasiun Kampung Bandan
• 10 jam lalu
0
thumb
OJK Targetkan Investor Institusi Domestik Tembus 25 Persen, Begini Strateginya
• 3 jam lalu
0
thumb
Ketika Hidup Kehilangan Tenang: Mencari Jangkar di Tengah Gelombang
• 18 jam lalu
0
thumb
Kondisi Keuangan Terkini Warga RI: Tabungan Turun, Cicilan Naik
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.