Kejati NTB Ajukan Banding atas Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD dalam Perkara Gratifikasi Rp2,6 Miliar

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan banding atas vonis bebas terhadap tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi yang berkaitan dengan 15 anggota DPRD NTB lainnya.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan jaksa penuntut umum secara resmi menyatakan banding ke Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat, 7 Agustus 2026.

"Iya, jadi tim JPU sudah menyatakan banding secara resmi ke pengadilan Jumat (7/8) kemarin," ungkap Harun.

JPU Susun Memori Banding

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah JPU menerima salinan putusan terhadap tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Saat menyatakan banding, JPU belum menyertakan memori banding karena tim jaksa masih mempelajari secara utuh salinan putusan terhadap ketiga terdakwa.

"Jadi, untuk memori banding lagi disusun," kata Harun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini sebelumnya membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Putusan terhadap Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip dibacakan secara terpisah pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Selain menjatuhkan vonis bebas, majelis hakim memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang sitaan senilai total Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB.

Uang Rp2,6 miliar tersebut sebelumnya diserahkan kepada jaksa pada tahap penyidikan karena diduga berkaitan dengan pemberian uang dari tiga terdakwa kepada 15 anggota DPRD NTB.

Jaksa Sebelumnya Tuntut 1,5 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti memberikan uang kepada 15 anggota DPRD lainnya dengan tujuan memengaruhi kewenangan atau peran mereka sebagai penyelenggara negara.

Pemberian uang itu disebut berkaitan dengan permintaan agar 15 anggota DPRD NTB penerima uang tidak terlibat dalam program direktif Gubernur NTB bernama Desa Berdaya.

Program Desa Berdaya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp76 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan ketiga terdakwa melanggar dakwaan primer Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan dakwaan tersebut, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Khusus terhadap Indra Jaya Usman, JPU juga meminta terdakwa dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Setelah ketiga terdakwa divonis bebas, Kejati NTB memilih menempuh upaya hukum banding dan tim JPU kini masih menyusun memori banding.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemkab Bekasi terapkan pertanian modern peralihan pola konvensional
• 23 jam lalu
0
thumb
Berita Populer: Mobil Terfavorit GIIAS 2026; Promo Motor Listrik Polytron
• 16 jam lalu
0
thumb
Menhut Cek Langsung Kebakaran Bromo, Pastikan Penanganan Berjalan Baik
• 13 jam lalu
0
thumb
Ahli di Sidang: Iuran Peserta BPJS Kesehatan Termasuk Keuangan Negara
• 12 jam lalu
0
thumb
Prabowo Perintahkan Pertamina hingga PLN Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.