HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penataan ulang terhadap titik-titik reklame di wilayah kota. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kontribusi sektor reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menjaga estetika dan keteraturan wajah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan sektor reklame memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan PAD. Namun, kontribusi tersebut harus berjalan seiring dengan penataan kota, estetika lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” hal itu disampaikan Munafri saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan para pengusaha reklame di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Munafri yang akrab disapa Appi meminta Bapenda dan pelaku usaha membangun pola komunikasi yang lebih baik dalam penataan titik reklame.
Menurutnya, penataan reklame tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan komersial, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.
“Artinya, kita mau bukan hanya kepada pengusaha, tapi juga kepada pemerintah penataan ulang. Bahkan, harus berdampak sebaliknya, pemerintah juga memberikan dampak kepada pengusaha,” imbuh Appi.
Appi mengungkapkan, Pemkot Makassar akan melakukan penataan ulang terhadap titik-titik reklame yang ada di wilayah kota. Penataan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap titik reklame memiliki nilai komersial yang jelas, sekaligus tidak menimbulkan kesemrawutan visual.
“Ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk,” tuturnya.
“Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota,” sambung politisi Golkar itu.
Selain menata titik reklame, Appi juga mendorong peningkatan penggunaan media reklame digital seperti Videotron atau Light Emitting Diode (LED) di sejumlah lokasi strategis.
Menurutnya, reklame digital dapat menjadi salah satu alternatif untuk membuat wajah kota lebih modern, sekaligus memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi kepentingan komersial maupun penyampaian informasi publik.
“Kalau mau membantu program pemerintah, naikkanlah sambil menunggu komersialnya. Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya,” saran Appi.
Lebih lanjut, mantan CEO PSM itu juga menyoroti keberadaan materi reklame yang tidak segera diganti setelah masa tayangnya berakhir. Bahkan, ia mengaku masih menemukan sejumlah reklame yang menampilkan ucapan atau materi kegiatan lama hingga setahun berlalu.
Menurutnya, ruang reklame yang sedang tidak digunakan untuk kepentingan komersial dapat dimanfaatkan sementara untuk menyampaikan pesan-pesan layanan masyarakat.
“Dengan tampilan yang sifatnya informasi, reklame tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga dapat menjadi media komunikasi publik yang mendukung berbagai program pemerintah,” terangnya.
Pemkot Makassar, lanjut Munafri, juga berencana menyusun grand design penempatan reklame. Langkah ini dilakukan agar pertumbuhan reklame di setiap kawasan dapat dikontrol dan tidak hanya bergantung pada ketersediaan ruang kosong.
“Jadi, tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh,” tegasnya.
Ia meminta seluruh proses pemasangan dilakukan sesuai prosedur sejak awal, termasuk memastikan status kewenangan jalan dan perizinannya.
Menurut Appi, tidak semua ruas jalan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Makassar. Sebagian merupakan kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Kalau jalan provinsi, izinnya ke instansi provinsi, kalau jalan negara, ke balai. Kalau jalan kota, ke kota. Kabupaten dan sebagainya,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai masih terdapat sejumlah regulasi dan mekanisme yang perlu dibenahi agar tata kelola reklame ke depan dapat berjalan lebih tertib.
Appi juga meminta Pemkot Makassar mengatur lebih ketat lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame. Sejumlah ruang publik, termasuk taman kota, dipertimbangkan untuk dibatasi bahkan dilarang menjadi lokasi pemasangan reklame.
“Ini, sejalan dengan aturan yang telah dimiliki Pemkot Makassar melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur antara lain titik penempatan, estetika, serta larangan pemasangan reklame pada ruang publik tertentu,” bebernya.
Munafri menegaskan, penataan reklame bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pengusaha. Pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan tata kelola, pengawasan, perizinan, dan koordinasi antarlembaga berjalan dengan baik.
“Ini sebenarnya bukan hanya urusannya pengusaha reklame. Ini harusnya menjadi urusan pemerintah Kota harus mampu berkoordinasi,” ungkapnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah dan pengusaha reklame dapat terus diperkuat sehingga sektor tersebut mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD sekaligus menjaga wajah Kota Makassar.
“Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkas Appi.






Komentar (0)