OJK Tangani 124 Kasus di Pasar Modal, Denda Capai Rp 240,5 Miliar

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap telah menangani 124 kasus melalui pemeriksaan khusus di sektor pasar modal. Dari jumlah itu, sebanyak 35 kasus telah diselesaikan, sementara 89 kasus lainnya masih diperiksa secara intensif.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, mengatakan sebagian besar kasus berkaitan dengan pengawasan transaksi efek, emiten, dan perusahaan publik.

"Memang fokusnya kasus-kasus yang sejumlah 124 ini sebagian besar memang terkait dengan pengawasan transisi efek serta emiten dan perusahaan publik,” ucap Khoirul pada acara Peluncuran ETF Emas sekaligus HUT Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8).

OJK pun memberikan sanksi dengan berbagai tingkat sesuai jenis pelanggaran. Sanksi mencakup denda, peringatan atau perintah tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin.

"Dari sanksi denda sendiri, total denda yang telah kita kenakan ada sekitar Rp 240,5 miliar,” ujar dia.

Selain penanganan kasus, OJK juga mencatat tingkat penyelesaian pengaduan di pasar modal telah mencapai 100 persen.

"Tingkat penyelesaian pengaduan di pasar modal ini telah 100% kami selesaikan,” tutur Khoirul.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anda Harus Tahu, Burung Ini Hanya Bisa Ditemukan di Sulsel
• 11 jam lalu
0
thumb
Hanya 1 KM Wilayah, Tapi Bisa Memicu Perang Rusia-NATO! Ini Skenarionya
• 11 jam lalu
0
thumb
Bursa Transfer Jelang BRI Super League 2026/2027: Isenmulang Kalteng FC Gaet Eks Striker Timnas Indonesia U-23
• 7 jam lalu
0
thumb
Kemenhan gelar Ziarah Nasional Veteran di TMP Kalibata
• 10 jam lalu
0
thumb
Wisata ke Malang dan Batu Masih Aman, Ini Halte Pemberhentian Naik Trans Jatim
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.