KPK Ungkap Aliran Dana untuk Pengondisian Audit BPK di Kasus Bank BJB

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023 yang tidak sesuai dengan peruntukan.

“Ada fakta di proses penyidikan saat ini, itu ada fakta-fakta bahwa kegiatan di BJB yang saat itu berjalan (periode 2021-2023) itu ada temuan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh hasil audit-nya. Itu yang kemudian dilakukan pengurusan oleh Bank BJB dan digunakan salah satunya untuk itu uang-uang dari hasil fee dari agensi,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Taufik menjelaskan, penyidik menemukan ada upaya pengkondisian hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pengadaan iklan tersebut.

Baca juga: KPK: Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB Rugikan Negara Rp 223,6 Miliar

Dia mengatakan, pengondisian dilakukan menggunakan dana non-budgeter yang dikelola corporate secretary Bank BJB.

Dana non-budgeter tersebut berasal dari agensi pemenang yang ditunjuk langsung untuk mengurusi pengadaan iklan.

“Memang ada indikasi temuan-temuan yang dilakukan terhadap Bank BJB untuk audit laporan keuangannya oleh pihak BPK,” ujarnya.

Taufik mengatakan, saat ini, penyidik terus mendalami materi temuan tersebut.

“Kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi nanti kita tunggu saja pengembangannya seperti apa,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), pada Senin (10/8/2026).

Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

“Hari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Empat tersangka adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024); Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama;

Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama;

dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Taufik mengatakan, keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara itu, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga tersangka dalam kasus ini meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan karena kondisi sedang sakit.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tahun Depan ke Pulau Seribu Bisa Naik Transjakarta
• 18 menit lalu
0
thumb
Sidang Perdana Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas: Doakan, Semua yang Benar Akan Kelihatan
• 3 jam lalu
0
thumb
Simak Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Selasa, 11 Agustus 2026: Didominasi Cerah Berawan
• 12 jam lalu
0
thumb
Kementerian HAM Pilih Dua Kelurahan di Makassar Jadi Percontohan Sadar HAM
• 23 jam lalu
0
thumb
Elektabilitas Prabowo Tertinggi, PKS Pilih Fokus Bantu Pemerintahan Sebelum Berhitung Pilpres
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.