Pantau - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai membuka ruang lebih luas untuk memperkuat transparansi, independensi, dan tata kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Perubahan regulasi dinilai diperlukan agar pengelolaan dana haji semakin adaptif terhadap perkembangan ekonomi, kebutuhan pelayanan jamaah, serta tantangan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin kompleks.
Pengamat Ekonomi Syariah Universitas Islam Indonesia, Nur Kholis, mengatakan BPKH berdiri pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018.
Sejak saat itu, sistem informasi keuangan haji menjadi lebih terbuka sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan dana kelolaan yang telah mereka setorkan.
"Kalau sebelumnya, banyak kekhawatiran. Dulu sempat muncul anggapan bahwa pengelolaannya bisa seperti skema ponzi, di mana yang mendaftar belakangan manfaatnya menjadi lebih sedikit. Dengan adanya transparansi melalui virtual account masing-masing, saya melihat ini langkah yang sangat baik dalam mengelola keuangan dari sisi transparansi dan akuntabilitas," ungkap Nur Kholis.
Salah satu bentuk keterbukaan yang dinilai menjadi titik balik adalah kehadiran BPKH Apps sebagai bagian dari upaya pengelolaan keuangan haji secara syariah, transparan, dan akuntabel.
Melalui pengelolaan tersebut, nilai manfaat dana haji diharapkan dapat membantu meringankan perjalanan jamaah menuju Tanah Suci.
Dana Kelolaan BPKH Tembus Rp184,45 TriliunMenurut Nur Kholis, perkembangan dana haji perlu disampaikan kepada masyarakat secara lebih transparan, sementara pengembangannya harus menghasilkan nilai manfaat yang dapat membantu meringankan biaya calon jamaah haji.
Peningkatan transparansi juga dinilai menjadi bentuk adaptasi terhadap tuntutan masyarakat seiring perkembangan teknologi, termasuk penggunaan virtual account yang memungkinkan calon jamaah memperoleh informasi lebih baik mengenai dana mereka.
"Banyak akademisi yang sejak lama menyuarakan hal tersebut. Ketika virtual account hadir dan teknologi memungkinkan, hasilnya menjadi jauh lebih baik," kata Nur Kholis.
Berdasarkan laman resmi BPKH, dana keuangan haji yang dikelola lembaga tersebut mencapai Rp184,45 triliun per Juni 2026.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dana kelolaan pada 2025 yang mencapai Rp180,72 triliun.
Selain pertumbuhan dana kelolaan, BPKH mencatat nilai manfaat dana haji mencapai Rp12,09 triliun hingga akhir 2025 dan disebut terus mengalami pertumbuhan signifikan sejak 2022.
Pertumbuhan dana serta penerapan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah turut mengantarkan BPKH memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Opini WTP menjadi salah satu indikator bahwa pengelolaan dana haji telah dijalankan dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Besarnya dana yang dikelola BPKH membuat transparansi dinilai harus menjadi fondasi dalam investasi, pelaporan kinerja, hingga pengambilan keputusan strategis.
Selain transparansi, independensi BPKH dinilai perlu dijaga agar kebijakan investasi dan pengelolaan aset dilakukan secara profesional berdasarkan prinsip kehati-hatian serta terbebas dari kepentingan di luar mandat lembaga.
Nur Kholis menilai pengelolaan BPKH sejauh ini sudah cukup baik, tetapi keterbukaan mengenai praktik pengelolaan dan portofolio investasi masih perlu ditingkatkan.
Ia mengingatkan berbagai kasus korupsi dana asuransi harus menjadi pelajaran bagi BPKH dalam menjaga dana jamaah.
"Walaupun sudah cukup baik, menurut saya praktik pengelolaan dan portofolionya masih harus lebih transparan. Kenapa? Karena kita sudah banyak belajar dari kasus dana asuransi yang dikorupsi. Itu harus menjadi pelajaran penting bagi BPKH. Di sini prinsip syariah adalah harga mati," tegas Nur Kholis.
Jamaah Rasakan Manfaat Transparansi Dana HajiDampak transparansi pengelolaan dana haji dirasakan Muhammad Saefullah, 54 tahun, anggota jamaah haji Embarkasi Solo yang berangkat pada 2026 setelah mendaftar sejak 2012 melalui Bank Penerima Setoran Syariah.
Saefullah menjalani masa tunggu sekitar 14 tahun sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Setelah pengelolaan dana haji diambil alih BPKH, Saefullah memperoleh pemberitahuan bahwa perkembangan dana pengelolaannya dapat dipantau secara berkala.
Dari setoran awal sebesar Rp25 juta, Saefullah memperoleh tambahan sekitar Rp2,7 juta dari hasil pengelolaan dana tersebut.
Kondisi itu berbeda dengan masa sebelumnya ketika calon jamaah tidak dapat memantau secara langsung hasil pengembangan dana haji yang telah mereka setorkan.
"Ada tiga manfaat yang saya dapatkan, dari virtual account, nilai manfaat, dan living cost waktu haji kemarin," kata Saefullah.
Pengalaman mengenai keterbukaan informasi juga disampaikan Hilmi Setiawan, 38 tahun, yang mendaftar sebagai calon jamaah haji pada pertengahan 2025.
Hilmi menilai transparansi pengelolaan keuangan membuat dirinya lebih mudah memantau besaran "bunga" yang diperoleh dari dana yang telah disetorkan.
Setelah sekitar satu tahun, Hilmi mengaku telah memperoleh Virtual Account sekitar Rp500 ribu.
Meski laporan keuangan telah dipublikasikan, Hilmi menilai masih banyak masyarakat awam yang kesulitan memahami laporan tersebut sehingga penyajian informasi mengenai pengelolaan dana haji perlu dibuat lebih menarik dan mudah dipahami.
"Laporan keuangan dipublikasikan. Tetapi banyak masyarakat awam belum terlalu paham cara baca laporan keuangan. Mungkin bisa dibuat menarik dan mudah dipahami," kata Hilmi.
DPR Dorong BPKH Lebih Independen dan ProfesionalDorongan penguatan independensi BPKH juga disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq yang meminta lembaga tersebut semakin independen dan mandiri agar dapat mengoptimalkan investasi dari pengelolaan dana haji.
Menurut Maman, BPKH memegang mandat besar karena mengelola dana titipan calon jamaah haji sekaligus bertanggung jawab mengembangkan dana tersebut melalui berbagai instrumen investasi yang aman dan produktif.
Dengan tanggung jawab tersebut, BPKH dinilai perlu mendapatkan ruang untuk menjalankan tugas secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Maman yang merupakan legislator Fraksi PKB menekankan BPKH sebagai lembaga yang dipercaya mengelola dana jamaah harus mampu mempertanggungjawabkan seluruh proses pengelolaan keuangan haji.
Pertanggungjawaban tersebut mencakup penempatan dana, pengembangan investasi, hingga distribusi nilai manfaat yang pada akhirnya dikembalikan kepada jamaah.
"Karena itu kita ingin BPKH semakin kuat, semakin profesional, dan semakin besar manfaatnya bagi jamaah haji Indonesia," tegas Maman.





Komentar (0)