Jakarta: Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah (FA) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kubu Febrie mengaku mengidentifikasi sedikitnya sembilan indikasi pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Karena kami menemukan mengidentifikasi setidaknya ada 9 pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan perkara ini terkait dengan Pak FA ini di Kejaksaan Agung," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dikutip dari Instagram @metrotv, Senin, 10 Agustus 2026.
Baca Juga :
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 SaksiFebri mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan resmi dari PN Jaksel terkait jadwal persidangan praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026.
"Kami sudah dapat surat panggilan dari PN Jaksel Untuk praperadilan, jadwalnya tanggal 18 dan 19. Kami berharap pihak kejaksaan atau pihak termohon di peradilan itu bisa hadir. Agar sama-sama kita uji nanti apakah benar-benar terbukti atau tidak," kata Febri.
Febrie Adriansyah. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Sembilan kejanggalan dan pelanggaran penanganan perkara tersebut dinilai perlu diuji secara terbuka dan rasional di hadapan majelis hakim praperadilan demi memastikan asas kepastian hukum serta transparansi proses peradilan.
Pihak kuasa hukum mengimbau agar Kejaksaan Agung selaku pihak termohon tidak menghindari jalannya sidang praperadilan dan kooperatif memenuhi panggilan pengadilan.
"Berharap para termohon bisa hadir dan kita sama-sama menguji dan membuktikan. Kalau memang terbukti maka tentu ada konsekuensi buktinya. Kalau memang tidak terbukti ya kami serahkan itu kepada hakim yang memutus nantinya," kata Febri.





Komentar (0)