JAKARTA, KOMPAS.com - Tim audit BPJS Ketenagakerjaan menemukan 391 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) fiktif dalam perkara dugaan korupsi klaim JKK.
Klaim tersebut terjadi sepanjang 2014 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp 24,5 miliar.
Temuan tersebut diungkap Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) BPJS sekaligus ahli bidang pada Direktorat Investigasi, Hary Pramono, saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
"Sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah kami lakukan, tim berkesimpulan bahwa terdapat sejumlah 391 klaim JKK yang dihitung fiktif dengan nilai kurang lebih Rp 24,5 miliar," kata Hary.
Baca juga: 4.000 Pemulung di Bantargebang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, 2.000 Lagi Akan Didata
Hary mengatakan, penghitungan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen dan keterangan yang diperoleh tim audit dari penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Yang paling pertama, bukti-bukti yang kami perlukan untuk melakukan perhitungan adalah voucer klaim JKK. Kami melakukan perhitungan voucer-voucer apa saja dengan jumlah seperti yang sudah disampaikan oleh penyidik," ujar dia.
Selain voucer klaim, tim audit juga memeriksa keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengajuan klaim JKK.
"Setelah voucer, kami juga membutuhkan keterangan-keterangan para pihak, baik itu keterangan dari rumah sakit, tenaga kerja, maupun perusahaan. Setelah keterangan tersebut diperoleh, kami melakukan proses verifikasi atas nilai-nilai yang tercantum dalam konter pembayaran klaim JKK tersebut," kata Hary.
Baca juga: Ahli di Sidang: Iuran Peserta BPJS Kesehatan Termasuk Keuangan Negara
Setelah proses verifikasi, tim audit mencocokkan nilai-nilai tersebut dengan keterangan yang diperoleh sebelum melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
"Setelah kami verifikasi, lalu kami cocokkan dengan keterangan-keterangan yang kami peroleh. Setelah itu kami lakukan perhitungan keuangan," ujar dia.
Diduga libatkan tiga terdakwaDalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga orang, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arianthi Sani serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Menurut jaksa, para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan hingga surat rumah sakit.
Jaksa menyebut, setelah dana klaim masuk ke rekening peserta, sekitar 75 persen dana tersebut diminta untuk ditransfer kepada Renu.
"Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya. Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho," ujar jaksa.
Baca juga: Dinkes DKI Pastikan Nakes yang Diduga Cibir Pasien BPJS Tak Bekerja di Faskes Pemprov
Dalam dakwaan, Renu disebut diduga menikmati sekitar Rp 16,3 miliar.
Sementara Sri Listiani diduga menerima sekitar Rp 5,9 miliar dan Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp 1,63 miliar.
Dalam dakwaan primer, ketiganya didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)