Pemerintah Siapkan Tiga Skema untuk Dukung Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran gaji PPPK tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai yang dirumahkan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, skema pertama yang perlu dilakukan Pemda adalah melakukan efisiensi anggaran.

Efisiensi tersebut antara lain melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

BACA JUGA:Kemendagri Catat 79 Daerah Berhak Terima Tambahan DAU untuk Gaji PPPK

Kedua, apabila Pemda memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, dana tersebut akan dibayarkan untuk membantu menutupi belanja pegawai.

Ketiga, apabila efisiensi telah dilakukan tetapi Pemda masih belum mampu memenuhi belanja pegawai, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," kata Mendagri kepada awak media usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 10 Agustus 2026.

Mendagri menjelaskan, persoalan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaannya.

BACA JUGA:4 Kontroversi Andi Tenri selama Menjabat Ketua DPRD Bone, Walkout Sidang Paripurna-Dugaan Aniaya Staf PPPK

Hal tersebut menjadi perhatian karena sejumlah Pemda menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk memenuhi pembayaran gaji PPPK.

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," tuturnya.

Pihaknya melanjutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun.

BACA JUGA:Dinkes DKI Pastikan NRK PPPK Paruh Waktu Sudah Berproses di BKD

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun di antaranya merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah. Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Nama Sherly Tjoanda Muncul, Anies Masih Mengekor Prabowo dan KDM di Bursa Capres 2029
• 5 jam lalu
0
thumb
Cetak Peternak Unggul, Polbangtan Kementan Bangun Peternakan Sapi Perah Terintegrasi di Bone
• 11 jam lalu
0
thumb
Menolak Obral Panen: Bagaimana Logistik Rantai Dingin Selamatkan Nasib Petani
• 6 jam lalu
0
thumb
Cegah Kebakaran Imbas El Nino, Area TPA Sampah Bakal Rutin Disiram Air
• 3 jam lalu
0
thumb
Tewasnya Karumga Febrie Adriansyah Masih Misteri, LPSK Datangi Keluarga Sutrimo di Banyumas
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.