Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa tujuh orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan di Kejagung pada Senin, 10 Agustus 2026.

“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 10 Agustus 2026.
 

Baca Juga :

Kuasa Hukum Soroti Sprindik Febrie Adriansyah

Anang menjelaskan bahwa penyidik sejatinya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 saksi pada hari ini. Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan.

Tujuh saksi yang hadir antara lain TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.

Penyidikan kasus TPPU ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Langkah hukum diambil usai Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.


Febrie Adriansyah. Foto: Dok. ANTARA.

Dalam perkara TPPU ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Nurman Herin.

Selain kasus tersebut, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain hasil pelimpahan perkara dari Polri yang menyeret nama Febrie. Perkara itu meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Anang memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara independen, profesional, dan akuntabel demi menuntaskan konstruksi perkara secara terang benderang.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Produk ETF Emas Resmi Meluncur di BEI, Ini 5 Manejer Investasi yang Terbitkan
• 12 jam lalu
0
thumb
IHSG Sesi I Turun 0,49%, Saham Garuda (GIAA) dan GMFI Justru Terbang
• 10 jam lalu
0
thumb
Dijamin Betah Nonton! Ini 4 Rekomendasi Drama Korea tentang Pemeran Pria Green Flag, Salah Satunya Dibintangi oleh Kim Seon Ho
• 11 jam lalu
0
thumb
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
• 3 jam lalu
0
thumb
BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Kementerian ESDM dan Kemenko IPK Tahun 2025
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.