Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang atau jasa berupa placement iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Namun, satu tersangka berinisial YR tidak hadir dalam pemeriksaan karena sedang sakit.
Advertisement
"Sementara terhadap saudara YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," kata Taufik dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Empat tersangka yang ditahan yakni WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; ID selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT AM; SHD selaku Direktur PT WBSE; serta SJK selaku Komisaris PT CKSB.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata dia.
Taufik mengatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





Komentar (0)