Bigmo Diperiksa soal Dugaan Eksploitasi Anak, Dicecar 40 Pertanyaan oleh Penyidik

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten live streamingnya. Didampingi kuasa hukum, Bigmo memberikan klarifikasi kepada penyelidik.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait siaran langsung Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk ikut mempromosikan liquid vape. Polisi kemudian meminta keterangan Bigmo untuk mendalami dugaan tersebut.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana yang kalian sudah tahu semuanya terkait dengan apa, adanya live streaming yang cukup ramai beberapa waktu lalu, terkait dengan dalam tanda kutip ya, adanya dugaan eksploitasi anak terkait dengan adanya penyebutan salah satu brand liquid vape lah pada saat streaming-nya Saudara Jannah atau biasa dikenal dengan Bigmo," kata kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Bigmo harus menjawab sekitar 40 pertanyaan dari penyelidik. Ia juga telah menyampaikan kronologi dan menyerahkan sejumlah bukti terkait siaran langsung tersebut.

"Oleh karena itu tadi Mo telah hadir dan diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan ya. Dan dalam pemeriksaan tersebut Saudara Mo telah menyampaikan kronologi pada saat live streaming tersebut, bukti-bukti juga sudah kami sampaikan," lanjut Sangun.

Sangun menyebut Bigmo akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga memastikan Bigmo akan bersikap kooperatif jika kasus tersebut nantinya naik ke tahap penyidikan.

"Yang pasti kami akan kooperatif, makanya kami hadir, ini undangan yang pertama kali Mo terima memang," ujar Sangun.

Saat ini, polisi masih mendalami laporan tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Kuasa hukum Bigmo juga meminta semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

"Apabila ternyata ya terbukti berdasarkan keyakinan penyelidik bahwa ini bukan perbuatan pidana, ya mari kita hargai karena kami di sini juga harus menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah," tandas Sangun. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Buku Pelajaran SD-SMA Akan Diubah Prabowo, JPPI Ingatkan Harus Transparan
• 11 jam lalu
0
thumb
Mensesneg Rapat Bareng DPR, Bahas Finalisasi Perpres Ojol
• 9 jam lalu
0
thumb
KPK Duga Kerugian Negara Akibat Korupsi Iklan BJB Capai Rp223 Miliar
• 1 jam lalu
0
thumb
NIPAH PARK Apresiasi Damkar Bertindak Cepat
• 15 jam lalu
0
thumb
Bukan Sekadar Lari, Run For Animals 2026 Ajak 2.244 Peserta Peduli Konservasi Satwa
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.