Mensesneg Rapat Bareng DPR, Bahas Finalisasi Perpres Ojol

viva.co.id
55 menit lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 10 Agustus 2026.

Rapat tersebut untuk membahas finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online atau ojol.

Baca Juga :
Karhutla di Gunung Bromo Meluas, Mensesneg Bilang Begini
Pemerintah Kirim Surpres Calon Duta Besar ke DPR RI

Selain finalisasi perpres ojol, pihaknya juga turutdmbahas keputusan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rapat tersebut.

“Tadi sudah saya sampaikan, kami izin mohon waktu, karena setelah ini kami mau finalisasi mengenai yang saudara tanyakan, perpres ojol, dan keputusan tentang masalah P3K juga,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online atau Ojol. Ia menambahkan, Perpres tersebut ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus 2026. 

Hal itu disampaikan Dudy usai mengikuti pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan 150 periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

"Ya diharapkan Agustus ini. Diharapkan sebelumnya (17 Agustus 2026)," kata Dudy kepada wartawan, dikutip Jumat, 7 Agustus 2026.

Di sisi lain, Kemenhub telah mengeluarkan keputusan menteri perhubungan yang mengatur ketentuan dengan skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Aturan itu sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.

"Untuk dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan keputusan menteri perhubungan terkait dengan pemberlakuan 92:8 yang sudah diberlakukan dari tanggal 1 Juli kemarin," ujarnya.

Aturan tersebut nantinya masuk dalam Perpres Ojol. Selain mengenai skema pembagian hasil, Perpres itu juga akan mengatur mengenai layanan pengantaran barang dan makanan.

"Nanti kita itu juga dimasukkan ke dalam perpres-nya. Kemudian untuk antarannya juga akan dimasukkan, antaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya. Itu juga akan dimasukkan di perpres," ungkapnya.

Kendati demikian, Perpres Ojol ini belum mengakomodasi layanan angkutan penumpang mobil atau ojol mobil. Perluasan aturan baru akan menyasar layanan pengantaran barang dan makanan

"Sementara enggak ya (perluasan ke roda empat), sementara enggak, tetapi api kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail," katanya.

Baca Juga :
Prabowo Ajukan Nama Destry Damayanti Jadi Calon Gubernur BI ke DPR
Komisi III DPR Bakal Panggil Polda Sumut soal Tewasnya Eks Istri Polisi di Medan
Komisaris Brantas Abipraya Pastikan Proyek Kawasan DPR Paket I di IKN Rampung Sesuai Target

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Waspada Voice Spoofing, Modus Penipuan dengan Suara Tiruan AI-Melek Teknologi
• 3 jam lalu
0
thumb
Monitoring aktif KMP Mutiara Sentosa II resmi berakhir
• 13 jam lalu
0
thumb
IPM Jabar 2025 Capai 75,90 Poin, Seluruh Komponen Pembentuk Mengalami Perbaikan
• 10 menit lalu
0
thumb
Ruang Berkarya Buka Peluang Ekonomi bagi Penyandang Disabilitas
• 23 jam lalu
0
thumb
Dicari Semalaman, Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Waduk Kedungombo Sragen
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.