Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
Pemerintah menargetkan 400 ribu rumah tidak layak huni mendapat bantuan hingga akhir Desember 2026.
Tito mengatakan, percepatan diperlukan karena waktu pelaksanaan program hanya tersisa sekitar lima bulan.
"Sekarang tinggal beberapa bulan lagi, 5 bulan lagi, Bapak Menteri PKP meminta agar terjadi percepatan dalam proses target 400.000 rumah se-Indonesia," kata Tito usai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8).
Program BSPS memberikan bantuan kepada masyarakat untuk memperbaiki rumah tidak layak huni. Menurut Tito, nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp 20 juta berdasarkan indeks bantuan.
"Jadi rumah yang enggak layak itu diberi bantuan sebanyak indeksnya Rp 20 juta. Targetnya 400 ribu," kata dia.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mempermudah persyaratan penerima bantuan. Salah satu persyaratan yang dinilai sebelumnya menjadi kendala adalah kepemilikan sertifikat tanah.
Tito mengatakan, aturan sebelumnya dapat menyulitkan masyarakat yang sudah tinggal puluhan tahun di kawasan permukiman, tetapi tidak memiliki sertifikat atas tanah yang ditempatinya.
"Di antaranya kita melihat ada aturan-aturan yang agak sulit, misalnya rumah yang dibedah itu harus memiliki sertifikat," ujar Tito.
Dia mencontohkan kondisi sejumlah kawasan permukiman di Jakarta seperti Pademangan dan Tambora. Menurutnya, terdapat masyarakat yang telah tinggal selama puluhan tahun di kawasan tersebut meski tidak memiliki sertifikat tanah.
"Padahal seperti di Jakarta ada perumahan-perumahan kumuh, kami datang ke Pademangan, datang ke Tambora, itu mereka enggak punya sertifikat tapi sudah berpuluh-puluh tahun di situ. Rumahnya kasihan sekali," kata Tito.
Melalui aturan baru, persyaratan tersebut dipermudah. Masyarakat yang tidak memiliki sertifikat dapat menggunakan keterangan dari lurah, kepala kampung, atau kepala desa sebagai bukti bahwa mereka telah lama menempati rumah tersebut dan bukan penduduk baru.
"Untuk itu diberikan kemudahan, di antaranya ada cukup dengan keterangan lurah atau kepala kampung atau desanya di situ saja bahwa memang dia sudah sekian tahun ada di situ, bukan penduduk baru," jelas Tito.
Tito meminta pemerintah daerah kembali mengusulkan calon penerima bantuan setelah aturan baru tersebut berlaku. Langkah itu dilakukan agar target 400 ribu rumah yang mendapat program bedah rumah dapat tercapai hingga akhir tahun.
"Nah, tadi sudah kita sampaikan agar seluruh daerah dapat mengusulkan kembali setelah adanya peraturan baru itu supaya bisa mencapai target 400 ribu kita lakukan bedah rumah sampai dengan akhir tahun Desember," ujarnya.






Komentar (0)